Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal Tahun Depan

Oleh :
Taslim Septia
Seseorang memegang STNK (Foto : Freepik)
Seseorang memegang STNK (Foto : Freepik)

Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal Tahun Depan. Kenaikan pajak ini disebabkan oleh penerapan opsen pajak yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Dasar hukum opsen pajak ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen pajak adalah tambahan pungutan berdasarkan persentase tertentu. Opsen ini mencakup tiga jenis, termasuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Terlansir dari laman bekasi.tribunnews.com, pemerintah berencana menerapkan dua jenis opsen pajak baru, yaitu PKB dan BBNKB, mulai 5 Januari 2025.

Opsen ini merujuk pada pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB sama-sama naik menjadi 66 persen dari pajak terutang.

Cek informasi menarik lainnya di www.umj.ac.id

Editor : Sofia Hasna