Tanggal 25 April 2025 Jadi Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-29

Oleh :
Alwi Rahman Kusnandar
Ilustrasi: Tribun Pontianak
Ilustrasi: Tribun Pontianak

Hari Otonomi Daerah diperingati setiap tanggal 25 April setiap tahun di Indonesia. Pada tahun ini menjadi peringatan yang ke-29 dengan mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045.”

Melansir Detik News, peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya penerapan otonomi daerah sebagai wujud desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan potensi serta karakteristiknya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, peringatan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap semangat desentralisasi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Peringatan ini berkaitan erat dengan mulainya penerapan kebijakan otonomi daerah yang efektif sejak era reformasi akhir 1990-an, terutama melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014.

Penerapan tersebut bertujuan utama untuk memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mengelola urusan pemerintahan sendiri, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Kebijakan ini menjadi titik awal pergeseran dari sistem pemerintahan yang sangat terpusat pada masa Orde Baru menuju sistem desentralisasi sebagai bentuk demokratisasi dan upaya pemerataan pembangunan.

Melalui otonomi daerah, pemerintah kabupaten dan kota dapat memaksimalkan potensi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kesenjangan kapasitas antar daerah, tumpang tindih kewenangan, serta persoalan korupsi di tingkat lokal.

Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id