Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut pemakzulan Bupati Sudewo atas kebijakan kontroversialnya, yaitu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Desakan tersebut membuat DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menyepakati Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Sudewo. Aksi besar-besaran ini memuncak dalam demonstrasi yang digelar pada Rabu (13/8/2025).
Dilansir dari kumparan.com, kebijakan kenaikan PBB-P2 awalnya diumumkan Sudewo pada 18 Mei 2025 dalam rapat intensifikasi pajak bersama camat dan Pengurus Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati). Ia menjelaskan bahwa penyesuaian pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang selama 14 tahun tidak pernah naik, dengan target pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan.
Meski kebijakan tersebut dibatalkan pada 8 Agustus 2025 dan selisih pembayaran dijanjikan akan dikembalikan, amarah warga tak mereda. Situasi semakin memanas setelah Sudewo, dalam pernyataannya menantang rencana aksi warga dengan mengatakan bahwa meski 50 ribu orang datang, ia tidak akan mengubah aturan. Pernyataan ini kemudian ia klarifikasi dengan permintaan maaf dan penegasan bahwa dirinya tidak bermaksud memprovokasi.
Aksi unjuk rasa 13 Agustus diwarnai kericuhan ketika aparat mencoba memindahkan truk kontainer yang dijadikan panggung orasi. Massa melempari botol air, pecahan genteng, dan mencoba merobohkan gerbang kantor bupati. Aparat merespons dengan tembakan gas air mata dan semprotan water cannon. Berdasarkan keterangan Polda Jateng yang dilansir Tempo, aksi ini mengakibatkan 34 warga dan 7 polisi luka-luka, sementara 11 orang yang diduga provokator diamankan.
Sudewo sempat menemui massa dari atas kendaraan taktis, menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji memperbaiki diri. Namun, ia menegaskan tidak akan mengundurkan diri, dengan alasan dirinya dipilih secara konstitusional.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang, belum dapat memastikan apakah Bupati Sudewo akan diberhentikan dari jabatannya.
“Kemungkinan seperti apa, kami belum bisa menyampaikan. Kalau memang terbukti bersalah, tentu ada pemakzulan.”ujarnya.
Ia menolak berspekulasi mengenai hasil kerja Pansus Hak Angket yang baru dibentuk tersebut dan juga belum bisa memastikan kapan prosesnya akan rampung. Ia menegaskan bahwa tahapan yang harus dilalui masih panjang.
“Hasil pansus akan dibawa ke paripurna, disetujui, lalu dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Jika MA memutuskan bersalah, barulah disampaikan ke Presiden atau Mendagri,” tambahnya.
Sementara itu, Sudewo mengatakan akan menghargai keputusan tersebut. “Hak angket merupakan kewenangan DPRD dan saya menghormati hak tersebut,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id