Setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah tertutup plastik dan terbungkus lakban kuning di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian Arya. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan setelah menerima laporan dari penjaga kos, pihak kepolisian tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Kalau visum luarnya sih tidak ada tanda-tanda kekerasan,” ujar Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi kepada wartawan, Selasa (8/7).
Selain itu, polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap lakban kuning yang menutup wajah Arya. Berdasarkan identifikasi sidik jari oleh Pusat Identifikasi Bareskrim Polri, sidik jari pada lakban terbukti milik Arya sendiri, dengan kecocokan 12 titik yang memenuhi syarat identifikasi.
Polisi juga memastikan tidak ditemukan jejak kekerasan, yang dibuktikan melalui analisis forensik digital, termasuk pemeriksaan terhadap rekaman CCTV dan barang bukti digital lain.
Melansir dari CNNIndonesia.com, berdasarkan rekaman CCTV, Arya terlihat berada di Mal Grand Indonesia selama beberapa jam. Sekitar pukul 21.18 WIB, ia terekam sedang mengantre taksi dengan membawa tas ransel dan tas belanja. Awalnya, ia meminta sopir taksi untuk mengantarnya ke bandara. Namun, setelah sekitar lima menit perjalanan atau menempuh jarak sekitar 200–300 meter, ia mengubah tujuannya menuju Gedung Kemlu.
Arya tiba di Gedung Kemlu pukul 21.39 WIB dan naik ke lantai 12 atau rooftop sekitar pukul 21.43 WIB. Ia berada di lantai tersebut selama sekitar 1 jam 26 menit. Dalam rekaman CCTV, Arya sempat dua kali mencoba memanjat pagar pembatas. Pada percobaan pertama ia mencapai batas setinggi ketiak, dan pada percobaan kedua hampir mencapai bagian atas pusar. Semua aktivitas tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas. Sekitar pukul 23.09 WIB, Arya turun tanpa membawa tas-tasnya, keluar dari Gedung Kemlu pukul 23.12 WIB, dan tiba kembali di kosnya sekitar pukul 23.23 WIB.
Dalam penyelidikan, polisi menyita 103 barang bukti dari sejumlah lokasi seperti tempat kos, kantor, serta dari keluarga dan saksi. Sebanyak 26 saksi dipanggil, namun hanya 24 orang yang hadir memberikan keterangan.
Polisi akhirnya menyimpulkan bahwa penyebab kematian Arya adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas yang menyebabkan mati lemas, tanpa adanya keterlibatan pihak lain.
Selain menelusuri rekaman CCTV, polisi juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak 103 barang bukti disita dari berbagai lokasi, termasuk tempat kos, kantor, serta barang-barang milik keluarga dan saksi lain yang berkaitan dengan korban.
Polisi juga memanggil 26 orang saksi untuk dimintai keterangan, namun hanya 24 yang hadir dan memberikan kesaksian.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana maupun keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab kematian ADP mengarah pada kematian tanpa campur tangan orang lain,” jelas Kombes Wira.
“Penyebabnya adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas yang mengakibatkan korban meninggal karena mati lemas. Dari penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya tindak pidana,” tambahnya.