Kompol Kosmas Dipecat Usai Rantis Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Oleh :
Indira Dwi
Kompol Kosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mabes Polri, Rabu (03/09/2025). (Foto : Kompas.com)
Kompol Kosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mabes Polri, Rabu (03/09/2025). (Foto : Kompas.com)

Kompol Kosmas Kaju Gae resmi dipecat dari kepolisian usai kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025). Pemecatan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mabes Polri, Rabu (03/09/2025).

Dilansir dari detik.com, Kosmas menyampaikan permohonan maaf sekaligus belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan tidak memiliki niat mencelakakan Affan.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujarnya.  

Ia mengatakan bahwa baru mengetahui Affan meninggal setelah video kejadian yang viral di media sosial. Kosmas juga menambahkan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan keluarga untuk menentukan langkah lanjutan setelah pemecatan.

Dalam sidang, KKEP menyatakan Kosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain PTDH, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chairul Anam menjelaskan bahwa majelis KKEP memeriksa seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan mencakup posisi anggota, alur perintah, hingga rantai komando yang berlangsung ketika kendaraan melaju ke arah objek vital.

Lebih lanjut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan oleh Majelis Sidang yang menilai Kosmas tidak bersikap profesional sebagai pimpinan dan berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.

Terdapat tujuh anggota Brimob di dalam rantis saat peristiwa terjadi. Dua di antaranya, Kompol Kosmas dan sopir rantis Bripka Rohmat yang dikenakan sanksi etik berat. Lima anggota lainnya yang duduk di kursi belakang dinyatakan melakukan pelanggaran etik kategori sedang dan akan menjalani sidang setelah Bripka Rohmat. Propam Polri juga menemukan adanya indikasi unsur pidana dalam kasus ini. Jika terbukti, baik Kosmas maupun Rohmat dapat diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Dilansir dari kompas.com, kronologi bermula ketika rantis Brimob menabrak Affan hingga korban terjatuh di kawasan Pejompongan. Alih-alih berhenti, kendaraan tersebut justru kembali melaju dan melindas tubuh Affan.

Peristiwa ini memicu kemarahan pengemudi ojol dan warga sekitar. Massa mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi di bawah flyover Senen sebagai bentuk protes.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan kasus akan diusut transparan. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengekspresikan kekecewaan mendalam dan meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman tegas demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id