Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI Soal Sengketa Tanah Sultan Ground, Tuntutan Ganti Rugi Rp1000

Oleh :
Taslim Septia
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang terletak di Pusat Kota Yogyakarta (Foto: dok. website Kraton Yogyakarta)
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang terletak di Pusat Kota Yogyakarta (Foto: dok. website Kraton Yogyakarta)

Keraton Yogyakarta telah mengajukan gugatan kepada PT. KAI di Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait sengketa lahan Sultan Ground. Dalam gugatan tersebut, pihak Kasultanan menuntut kompensasi materiil, namun nominalnya tidak sesuai dengan ekspektasi publik.

Gugatan ini menarik perhatian luas, terutama mengenai jumlah kompensasi dalam tuntutan. Menurut laporan KRJogja, gugatan yang diajukan oleh Keraton Yogyakarta sebenarnya bukanlah terkait perebutan lahan, seperti yang sering ada di media.

Dalam gugatan tersebut, Kasultanan hanya meminta PT KAI untuk mematuhi aturan dan tertib dalam administrasi. Yang mana diskusi serta pendekatan terkait hal ini telah terjadi selama bertahun-tahun, namun tetap tidak diindahkan oleh PT KAI.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, kasus ini tercatat dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk pada tanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, terkait dengan pencatatan aktiva tetap oleh PT KAI dengan nomor ID aset 06.01.00053 dan nomor AM 400100002010 untuk lahan emplasemen Stasiun Tugu Jogja pada jalur Bogor-Jogja KM 541+900 hingga 542+600 yang memiliki luas 297.192 meter persegi.

Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono merupakan putri kedua dari Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Saat ini, Ratu Condrokirono menjabat sebagai “Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat,” di mana ia bertanggung jawab atas berbagai urusan administrasi, kehumasan, personalia, dan lain-lain.

Meskipun mengajukan tuntutan ganti rugi, gugatan ini bukan bertujuan untuk keuntungan materiil. Hal ini tercermin dari jumlah ganti rugi oleh Kasultanan Yogyakarta, yakni hanya sebesar Rp1.000.

Cek informasi menarik lainnya di www.umj.ac.id