Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengonfirmasi mengenai rencana penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebagai dampaknya, diperkirakan ribuan karyawan perusahaan akan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, setidaknya ada 10.669 pekerja yang akan terkena PHK akibat penutupan perusahaan tekstil besar di Indonesia.
Noel menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan kepada pekerja yang terkena PHK untuk memperoleh hak-hak mereka, termasuk pesangon dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga akan membantu agar para pekerja tersebut dapat segera dipekerjakan kembali di industri lain.
“Pertama, kami akan memastikan bahwa hak-hak buruh atau pekerja tetap terjaga, terutama pesangon. Kedua, kami akan memastikan bahwa rekan-rekan buruh yang ter-PHK mendapatkan hak-hak yang tersedia dalam program Kementerian Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ungkap Noel.
Dilansir dari detik.com, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa karyawan PT Sritex telah resmi mengalami PHK sejak 26 Februari 2025, dan mereka akan bekerja untuk terakhir kalinya pada 28 Februari 2025. Perusahaan dijadwalkan akan tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Kabar mengenai PHK massal di PT Sritex juga menyebar di platform media sosial Facebook. Salah satu pengguna akun mengunggah pesan perpisahan untuk PT Sritex TBK yang terletak di Kabupaten Sukoharjo.
Dilansir dari jatengpos.co.id, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, saat ditanya tentang berita PHK massal, menyatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari sidang terakhir yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada 28 Februari 2025. “Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari terlebih dahulu,” ungkapnya.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa perusahaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait keputusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. Namun, hingga saat ini, langkah hukum tersebut belum secara resmi diambil.
“Kami masih dalam tahap diskusi. Draft untuk PK masih ditinjau oleh tim hukum kami. Namun, kami dapat memastikan bahwa kami akan mengajukan PK,” ungkap Wawan, sapaan akrabnya.
Editor : Sofia Hasna
Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id