Kemnaker Imbau Waspadai Tautan Palsu Berkedok Program BSU

Oleh :
Lukman Rahman Hakim
website (Kemnaker) (foto diambil dari https://www.kompas.tv/nasional/605192/hati-hati-link-palsu-bsu-kemnaker-tegaskan-situs-resmi-hanya-bsu-kemnaker-go-id)
website (Kemnaker) (foto diambil dari https://www.kompas.tv)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran tautan palsu yang mengklaim sebagai bagian dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dalam pernyataan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kabiro Humas Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa ditemukan sebuah tautan mencurigakan dengan alamat seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com yang berpotensi menyesatkan atau menipu masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa seluruh informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker di alamat bsu.kemnaker.go.id. Informasi yang bersumber dari selain situs tersebut patut dicurigai sebagai palsu atau upaya penipuan,” ungkapnya.

Menurutnya, tautan seperti ini sengaja dirancang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna menipu masyarakat.

Melansir dari kompas.tv.com, cara yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk korban agar memberikan data pribadi, yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk kejahatan seperti pencurian identitas atau penipuan secara finansial.

Sunardi menyarankan agar masyarakat yang sudah terlanjur membuka atau memberikan data pribadi di situs palsu tersebut segera melaporkan hal tersebut kepada kepolisian, mengingat perbuatan ini termasuk dalam kategori tindak pidana.

“Tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana. Jika Anda menjadi korban, jangan sungkan untuk menempuh jalur hokum,” tambahnya.

Sebagaimana telah diberitakan, pemerintah kembali menyalurkan (BSU) pada tahun 2025 kepada para pekerja dan buruh yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu.

Penyaluran bantuan dimulai dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah melalui proses verifikasi, data tersebut diteruskan ke (Kemnaker) untuk dilakukan konfirmasi kembali. Jika seluruh data dinyatakan sah, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank yang masih aktif, Kemnaker menggandeng Kantor Pos Indonesia guna menjamin penyaluran bantuan tetap dapat dilakukan.

Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id