Driver Ojol Berdemo, Ini Aspirasi dan Tuntutan Mereka

Oleh :
Taslim Septia
ojol
Ojek Online (Ojol) berdemo dengan beberapa tuntutan pada Selasa (20/05)(Foto: Ist/Dok)

Para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Garda Indonesia dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi besar pada Selasa (20/5). Sebagai bentuk protes, mereka juga akan menghentikan seluruh layanan aplikasi transportasi daring, baik untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4), selama 24 jam penuh.

Dilansir dari www.cnnindonesia.com, Ketua Umum Garda Indonesia mengungkapkan bahwa aksi ini mencakup penghentian layanan penumpang, pemesanan makanan, dan pengiriman barang, yang berlangsung sejak pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Diperkirakan, lebih dari 25 ribu driver dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan sebagian wilayah Sumatera akan ambil bagian dalam aksi tersebut. Saat ini, para peserta aksi mulai berkumpul di sejumlah titik basecamp komunitas ojol yang tersebar di lima wilayah Jakarta.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh sejumlah tuntutan yang disuarakan oleh para pengemudi. Pertama, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan aplikasi yang dianggap melanggar regulasi, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Tuntutan kedua, para pengemudi mendesak Komisi V DPR RI agar segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, perwakilan asosiasi pengemudi, serta pihak aplikator.

Selanjutnya, mereka juga meminta agar potongan komisi dari perusahaan aplikasi dibatasi maksimal 10 persen. Selain itu, pengemudi menuntut adanya revisi tarif angkutan penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dianggap merugikan mitra pengemudi.

Tuntutan terakhir adalah penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang yang lebih adil, dengan melibatkan perwakilan asosiasi pengemudi, pihak regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id

Editor : Sofia Hasna