Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang jatuh pada 27 November, secara resmi menjadi hari libur nasional. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Keputusan tersebut sesuai dengan keputusan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tito Karnavian menyatakan, “Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” dalam konferensi pers di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Keputusan ini tertanda tangani oleh Presiden pada 21 November, yang bertujuan memberikan hak pilih kepada masyarakat.
Merujuk pada nasional.kompas.com Tito menegaskan bahwa libur nasional ini untuk memastikan masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah berganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa Pilkada serentak harus terlaksana pada hari libur atau hari yang tertetapkan untuk libur.
“Karena acara ini serentak di 545 daerah akan terlaksana pada 27 November 2024, yang jatuh pada hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah hari tersebut akan libur,” jelas Tito.
Dengan keputusan ini, pada 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional.
Cek informasi menarik lainnya di www.umj.ac.id