Kelangkaan BBM di SPBU Shell, Pemerintah Tegaskan Impor Harus Melalui Pertamina

Oleh :
Indira Dwi
Petugas SPBU Shell menjajakan makanan dan minuman kepada pengendara motor sembari menunggu pasokan BBM di SPBU Shell Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat (Foto : antaranews.com)
Petugas SPBU Shell menjajakan makanan dan minuman kepada pengendara motor sembari menunggu pasokan BBM di SPBU Shell Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat (Foto : antaranews.com)

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Shell sejak akhir Agustus 2025 menimbulkan keresahan konsumen. Di tengah situasi ini, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme impor BBM bagi perusahaan swasta, termasuk Shell wajib dilakukan melalui Pertamina sebagai pintu utama distribusi.

Dilansir dari tirto.id, konsumen Shell di Tangerang Selatan, Arief Lassa (23), mengaku sudah tiga pekan kesulitan mencari produk Shell V-Power Nitro+ yang biasanya dipakai untuk mobilnya.

“Biasanya di dekat rumah ada, tapi sekarang kosong terus. Harus pakai yang RON 98,” ujarnya.

Pihak Shell Indonesia membenarkan adanya kekosongan stok untuk sejumlah produk bensin, seperti Shell Super, Shell V-Power, dan Shell V-Power Nitro+. President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia, Ingrid Siburian, menyatakan bahwa SPBU Shell tetap beroperasi dengan menyediakan layanan lain, termasuk Shell V-Power Diesel, pelumas, bengkel, Shell Select, dan Shell Recharge.

“SPBU Shell tidak ada yang tutup, hanya menyesuaikan jam kerja dan jumlah staf. Tidak ada pemutusan kontrak,” ujarnya dilansir dari tribunnews.com.

Kelangkaan ini terkait dengan perubahan aturan impor sejak Februari 2025. Jika sebelumnya impor dilakukan setahun sekali, kini izin impor harus diperbarui setiap enam bulan dengan evaluasi tiga bulan sekali. Perusahaan swasta juga diwajibkan melaporkan kegiatan impor secara rutin ke Ditjen Migas. Perubahan ini membuat pasokan BBM di SPBU Shell tersendat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kuota impor kepada SPBU swasta, bahkan naik 10 persen dibanding tahun 2024. Namun, seluruh proses impor tetap harus melalui Pertamina.

“Kuotanya sudah kita kasih 110 persen. Kalau mereka bilang stoknya habis, silakan berkolaborasi dengan Pertamina,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menambahkan kebijakan satu pintu melalui Pertamina sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Posisi kami jelas, impor BBM tetap lewat Pertamina,” ujarnya.

Hingga kini, Shell Indonesia terus berupaya menormalkan distribusi. Shell menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus menyediakan layanan terbaik dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar produk bisa kembali tersedia.

Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id