Aksi demonstrasi buruh digelar serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025, di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Ribuan buruh turun ke jalan untuk menyuarakan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan dan kebijakan ketenagakerjaan.
Di Jakarta, massa aksi terpusat di dua lokasi strategis, yaitu di depan Gedung DPR/MPR RI dan Istana Kepresidenan. Para peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi aspirasi mereka, serta menggelar orasi secara bergantian.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk memastikan jalannya demonstrasi tetap kondusif.
Aksi bertajuk “Gerakan Buruh Indonesia Bergerak: Wujudkan Kedaulatan Rakyat, Hapus Penindasan dan Penghisapan”ini dipimpin Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.
Melansir dari Kompas.com Dalam demo 28 Agustus 2025, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan enam tuntutan utama yang menjadi fokus demo buruh, yakni sebagai berikut:
- Menghapus sistem outsourcing.
- Menolak kebijakan upah murah.
- Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
- Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
- Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus.
- Melaksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Sementara itu, dilansir dari Tempo, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan sekitar 10 ribu buruh dari kawasan Jabodetabek ikut bergabung dalam aksi di Jakarta. Ia menyerukan agar seluruh peserta aksi menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada pekerja, seperti keberlanjutan aturan outsourcing dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, kenaikan upah yang dianggap tidak sebanding dengan inflasi, serta meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.
Selain itu, buruh juga menyoroti kebijakan perpajakan yang dinilai membebani pekerja dengan penghasilan rendah. Mereka mendesak agar PTKP dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan untuk meringankan beban hidup. Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan buruh.
Baca info menarik lainnya: www.umj.ac.id