Mahasiswa KKN UMJ Gelar Seminar Hukum di Desa Saruni

Oleh :
Mansur
Potre kegiatan Seminar Hukum bertajuk “Edukasi Hukum Perdata Dasar Tingkat Desa & Praktik Pembuatan Surat Perjanjian”, oleh mahasisswa KKN bina desa UMJ. Jum’at, 22 Agustus 2025. (Foto: KSU/Dok.pribadi)
Potre kegiatan Seminar Hukum bertajuk “Edukasi Hukum Perdata Dasar Tingkat Desa & Praktik Pembuatan Surat Perjanjian”, oleh mahasisswa KKN bina desa UMJ. Jum’at, 22 Agustus 2025. (Foto: KSU/Dok.pribadi)

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Bina Desa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Kelompok Pandeglang 1 menggelar Seminar Hukum bertajuk “Edukasi Hukum Perdata Dasar Tingkat Desa & Praktik Pembuatan Surat Perjanjian”. Acara ini berlangsung di SDN Saruni 4, Desa Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jum’at (22/08/25).

Baca juga: Mahasiswa KKN UMJ Olah Limbah Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Desa Saruni, Hasan Slamet, S.H., M.H., beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, narasumber utama Ahmad Fauji, S.H. Puluhan warga turut hadir dan berpartisipasi aktif sepanjang kegiatan.

Ketua Sub-Kelompok, Almirsad, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum UMJ. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas antusiasme warga dalam mengikuti seminar. Lurah Desa Saruni kemudian memberikan apresiasi kepada mahasiswa KKN UMJ atas kontribusi mereka dalam memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Ahmad Fauji sebagain narasumber memaparkan materi mengenai dasar-dasar hukum perdata, dengan penekanan pada pentingnya pembuatan surat perjanjian dalam aktivitas masyarakat sehari-hari. Penjelasan mencakup pengertian surat perjanjian, unsur-unsur penting yang harus ada, manfaatnya dalam melindungi hak dan kewajiban, serta praktik sederhana penyusunan surat perjanjian yang dapat diterapkan di tingkat desa.

foto bersama setelah Kegiatan. (Foto: KSU)
Foto bersama setelah kegiatan Seminar Hukum bertajuk “Edukasi Hukum Perdata Dasar Tingkat Desa & Praktik Pembuatan Surat Perjanjian” (Foto: dok. Pribadi)

Sesi diskusi interaktif menjadi momen paling menarik, di mana peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai kasus perjanjian dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari perjanjian pinjam-meminjam, jual beli, hingga kerja sama usaha. Narasumber memberikan penjelasan yang aplikatif, sehingga peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai hukum perdata.

“Surat perjanjian bukan hanya formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum yang dapat mencegah perselisihan di kemudian hari,” ujar Almirsad usai acara. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan yang berjalan tertib dan penuh antusiasme ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga Desa Saruni, sekaligus menjadi langkah preventif dalam menghindari sengketa di masa depan melalui praktik hukum perdata yang benar.