Malaysia Jadi Penengah Perang Kamboja-Thailand

Oleh :
Ariesta Dwi
Malaysia Jadi Penengah Perang Kamboja-Thailand
Malaysia Jadi Penengah Perang Kamboja-Thailand (Foto: The Nation)

Perang antara Thailand dan Kamboja terus berlanjut di wilayah perbatasan yang telah menelan korban jiwa dari kedua belah pihak. Situasi ini memuncak pada Rabu 23 Juli 2025 saat Thailand secara resmi meulangkan duta besar nya dari Phnom Penh dan mengusir duta besar Kamboja dari Bangkok.

Melansir Sindonews.com setelah perang yang berlangsung kurang lebih 4 hari itu, Thailand dan Kamboja sepakat dengan mediasi yang ditawarkan Malaysia. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan pada Minggu malam, (27/07/2025).

“Mereka memiliki kepercayaan penuh pada Malaysia dan meminta saya untuk menjadi mediator,” kata Mohamad, dilansir Al Arabiya.

Mohamad menjelaskan  Perdana Menteri Kamboja Hun Manet, dan penjabat Perdana Menteri Thailand Phumtham Wechayachai, dijadwalkan tiba di Malaysia pada Senin malam (28/07/2025). Ia menjelaskan bahwa Kamboja dan Thailand sepakat tidak ada negara lain yang boleh terlibat dalam masalah ini.

Langkah mediasi Malaysia ini mendapat dukungan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Ia berharap agar kedua negara segera mencapai gencatan senjata dan penyelesaian damai.

Pertempuran ini menjadi pertempuran terburuk dalam lebih dari satu dekade. Jumlah korban tewas mencapai diatas 30 orang termasuk 13 warga sipil Thailand dan 8 warga sipil Kamboja. Selain itu, lebih dari 200.000 orang telah dievakuasi dari daerah perbatasan kedua negara.

Melansir portalhukum.com., Perundingan dilakukan untuk meredakan ketegangan dan menemukan solusi damai atas konflik berkepanjangan antara Kamboja dan Thailand. Perselisihan ini dipicu oleh klaim yang saling bertentangan terhadap wilayah Segitiga Zamrud yang terletak di perbatasan Provinsi Preah Vihear (Kamboja) dan Ubon Ratchathani (Thailand).

Konflik utama berawal dari sengketa lama mengenai batas wilayah, terutama menyangkut status kedaulatan atas Candi Preah Vihear yang diberikan kepada Kamboja berdasarkan perjanjian antara Prancis dan Siam tahun 1907, dan sempat diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada 1962. Namun, ketegangan tetap berlangsung akibat sentimen nasionalisme serta klaim wilayah yang tumpang tindih.

Baca infor menarik lainnya di umj.ac.id