Bahas Fatwa Keuangan Terbaru, Warek III UMJ Ikuti Rapat Pleno ke-59 DSN-MUI

Oleh :
Indira Dwi
Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Rini Fatma Kartika, S.Ag., MH. (mengenakan kerudung merah, dan berdiri di posisi ketiga dari kiri) melakukan sesi foto bersama dalam Rapat Pleno ke-59 Dewan Syariah Nasional MUI (Foto : Dok. Pribadi)
Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Rini Fatma Kartika, S.Ag., MH. (mengenakan kerudung merah, dan berdiri di posisi ketiga dari kiri) melakukan sesi foto bersama dalam Rapat Pleno ke-59 Dewan Syariah Nasional MUI (Foto : Dok. Pribadi)

Wakil Rektor (Warek) III Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Rini Fatma Kartika, S.Ag., MH., mengikuti Rapat Pleno ke-59 Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang digelar pada 17-18 Juli 2025 di Grand Savero Hotel, Bogor. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk membahas dan mengesahkan sejumlah fatwa terbaru di bidang keuangan dan ekonomi syariah.

Baca juga : Warek III UMJ Sampaikan Peran Penting Perempuan dalam Membangun Keluarga Tangguh

Dalam kegiatan tersebut, ia hadir sebagai Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI yang memiliki peran strategis dalam proses perumusan hingga finalisasi fatwa. Fatwa-fatwa yang dibahas disusun sebagai respons atas permintaan dari berbagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang memerlukan kepastian hukum syariah dalam konteks Indonesia untuk menjalankan produk dan layanan keuangan di industri keuangan masing-masing.

Beberapa draft fatwa yang dibahas meliputi Fatwa Syirkah Milk Mutanaqishah, Fatwa Tanggung Renteng dalam Pembiayaan Ultra Mikro, Fatwa Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas, Fatwa Manfaat Pensiun Berkala Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Program Pensiun Iuran Pasti, serta Fatwa Pedoman Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) Syariah untuk Lembaga Penjamin Simpanan.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa, setiap fatwa yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan perkembangan industri keuangan syariah saat ini. Selain itu, kegiatan ini mempertemukan pemikiran akademisi, praktisi, dan regulator untuk memperkaya perspektif sebelum fatwa ditetapkan. Sehingga fatwa yang dihasilkan bukan hanya sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi juga ikut andil dalam rangka pengembangan keuangan dan ekonomi Syariah di Indonesia ke depannya,” ujarnya.

Kegiatan Rapat Pleno ke-59 DSN-MUI di Grand Savero Hotel, Bogor (Foto : Dok. Pribadi)
Kegiatan Rapat Pleno ke-59 DSN-MUI di Grand Savero Hotel, Bogor (Foto : Dok. Pribadi)

Lebih lanjut, ia menilai bahwa keterlibatannya di DSN-MUI bukan hanya amanah sebagai akademisi, tetapi juga sebagai wujud nyata kontribusi UMJ dalam penguatan ekonomi syariah secara nasional. Menurutnya, fatwa-fatwa terbaru yang disahkan sangat relevan untuk dijadikan bahan kajian mendalam di lingkungan akademik, khususnya bagi mahasiswa dan dosen di Program Studi Ekonomi Islam, Perbankan Syariah, maupun Hukum Islam..

“Ini menjadi peluang besar bagi sivitas akademika UMJ untuk semakin aktif dalam kajian, riset dan pengembangan terkait ekonomi dan keuangan syariah. Saya berharap dosen, lulusan, maupun mahasiswa bisa berperan lebih besar, baik dalam hal mengkaji, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan isi fatwa, sesuai bidang profesi mereka masing-masing,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi pasar syariah yang sangat besar. Dengan penguatan fatwa yang berbasis kajian akademik dan kebutuhan industri, diharapkan Indonesia bisa menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat global.

Editor : Dian Fauzalia