Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. Salah satunya Pemprov Banten yang memberlakukan program ini dari 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Melansir tempo.co, penyelenggaraan program pemutihan pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan cara menghapus atau mengurangi denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Gubernur Banten, Andra Soni, meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia menyebut program ini sebagai bentuk hadiah dari Pemerintah Provinsi Banten untuk masyarakat Banten.
Program ini ditujukan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Pemutihan pajak memiliki ketentuan berupa pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi WP yang belum melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya, serta bagi WP yang melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.
Di samping itu, pembebasan sanksi PKB juga diberikan untuk tahun pajak 2025. Namun, ketentuan pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
Selain di Provinsi Banten, program ini juga diselenggarakan di daerah lain. Setiap daerah memiliki ketentuan program yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah provinsinya masing-masing. Berikut provinsi lain yang menyelenggerakan program pemutihan pajak.
Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlangsung dari 20 Maret hingga 20 Juni 2025. Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025.
Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah untuk tahun 2025 akan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Dalam periode ini, masyarakat berkesempatan memperoleh pembebasan dari pokok pajak, denda, serta tunggakan iuran Jasa Raharja tahun 2024.
Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Keringanan ini hanya berlaku bagi kendaraan dengan kriteria tertentu, yaitu kendaraan pribadi, sosial, atau keagamaan.
Program ini tidak mencakup keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, perpindahan kepemilikan antar provinsi, perubahan bentuk atau mesin, serta kendaraan hasil lelang atau ex dump yang belum terdaftar. Selain itu, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tetap harus dibayarkan dan tidak termasuk dalam pemutihan.
Kalimantan Selatan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, pemilik kendaraan yang terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan berhak memperoleh insentif berupa potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Program ini berlangsung dari Minggu, 5 Januari hingga Sabtu, 28 Juni 2025 berlaku untuk semua kendaraan berplat DA.
Aceh
Badan Pengelola Keuangan (BPK) Provinsi Aceh telah menginformasikan bahwa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk penghapusan denda PKB dan pajak kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, telah berakhir pada Rabu, 15 Januari 2025. Program ini ditujukan bagi kendaraan dengan pelat nomor BL 54 JA.
Meskipun program tersebut telah selesai, BPK Provinsi Aceh masih melanjutkan program pemutihan pajak progresif yang berlaku hingga Rabu, 31 Desember 2025. Pajak progresif sendiri dikenakan bagi pemilik dua kendaraan atau lebih.
Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberikan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 14 April hingga 14 Mei 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Program ini berlaku selama satu bulan dan mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.
Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id