Terhitung 1 Februari 2025 Pemerintah menetapkan kebijakan penjualan gas LPG 3 Kg (gas melon) tidak dapat lagi dilakukan di tingkat pengecer. Bagi masyarakat yang ingin membeli gas melon harus ke pangkalan dan sub pangkalan yang berada di berbagai daerah yang sudah terdaftar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemerintah tidak memberlakukan pembatasan kuota gas melon maupun mengurangi subsidi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang beredar di masyarakat mengenai ketersediaan gas melon bersubsidi.
Akibat kebijakan tersebut, dibeberapa daerah terlihat antrean panjang masyarakat untuk mendapatkan gas melon. Pemandangan barisan manusia menjadi tren pemberitaan media beberapa hari belakangan. Penyebab barisan panjang antrean tentu saja dikarenakan perubahan skema distribusi, dimana pengecer belum memenuhi persyaratan sebagai agen, pangkalan dan sub pangkalan sehingga tidak mempunyai stok gas melon untuk dijual ke masyarakat.
Dampak Ekonomi
Kelangkaan yang terus terjadi akan mengakibatkan kenaikan harga gas melon di pasaran. Saat terjadi kelangkaan, harga gas melon bisa melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang semakin memberatkan masyarakat kecil. Masyarakat menjadi terbebani dengan jumlah pengeluaran rumah tangga yang semakin meningkat, mulai dari harga pembelian gas melon sampai harga produk-produk makanan atau produk lainnya yang terimbas kenaikan harga gas.
Selain itu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan berpotensi mengalami gangguan dan kerugian. Akibat lonjakan harga dan ketiadaan pasokan gas melon di tingkat pengecer, UMKM berpotensi menutup usahanya atau bahkan terpaksa berhenti berjualan karena tidak beroperasi akibat tidak mendapatkan pasokan gas. Karyawan yang bergantung pada UMKM juga akan berpotensi kehilangan pekerjaan dan pendapatan.
Dampak Sosial
Selain dampak ekonomi, yang utama terlihat jelas dimasyarakat adalah dampak sosial. Antrean panjang yang mengganggu aktivitas masyarakat akibat kelangkaan gas melon menyebabkan warga harus mengantre berjam-jam, bahkan sejak subuh, yang mengurangi produktivitas mereka. Banyak masyarakat yang harusnya melakukan aktifitas rutinnya menjadi terganggu dengan lamanya waktu untuk mengantre.
Imbas dari lamanya mengantre akan mengakibatkan persaingan mendapatkan gas melon menjadi ketat sehingga memicu konflik antarwarga, baik di pangkalan maupun pengecer. Kasus meninggal saat antrean di mana warga lansia atau yang memiliki kondisi kesehatan rentan jatuh pingsan atau meninggal akibat kelelahan dan dehidrasi saat mengantre menjadi contoh nyata dari dampak ini.
Dampak Kebijakan Pemerintah
Antrean panjang dan kelangkaan yang diakibatkan buruknya sistem distribusi dan pengawasan membuat masyarakat kecewa sehingga berdampak menurunnya Kepercayaan publik terhadap Pemerintah. Kepercayaan publik terhadap Pemerintah akan hilang apabila sistem distribusi yang terjadi saat ini tidak segera diperbaiki. Desakan masyarakat untuk perbaikan kebijakan mendorong pemerintah agar dapat mencari solusi yang lebih efektif terkait kelangkaan dan distribusi gas melon.
Dampak dari kebijakan pemerintah saat ini berpotensi meningkatnya penyalahgunaan dan penimbunan gas melon. Kelangkaan sering dimanfaatkan oleh spekulan untuk menimbun dan menjual gas melon dengan harga lebih tinggi. Pemerintah wajib mengawasi jalur distribusi yang dilakukan di lapangan dan menindak tegas oknum tertentu apabila terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Alternatif Solusi Kebijakan Baru
Pertama, Sistem distribusi pasokan gas ke pengecer tetap diberlakukan selama masa transisi pemberlakuan peraturan baru. Artinya, Masyarakat tetap masih bisa mendapatkan gas melon dengan akses pembelian ke pengecer yang selama ini mereka lakukan.
Kedua, pengadministrasian sistem distribusi, dalam hal ini pengecer menjadi sub pangkalan gas/agen, tetap dilakukan oleh pemerintah. Jika diperlukan penambahan agen dan pangkalan gas dititik-titik tertentu yang porsi kebutuhannya sangat tinggi atau ketersediaan gas-nya masih langka.
Ketiga, Pemerintah melakukan penguatan sistem pengawasan terkait distribusi gas melon. Pemerintah serius melakukan pengawasan dilapangan, misalnya dengan penerapan sistem digital sehingga pasokan dan ketersediaan di masyarakat dapat dipantau dengan akurasi yang baik. Penindakan juga wajib dilakukan terhadap oknum-oknum agen dan pangkalan yang menyalahi peraturan dan merugikan masyarakat, sehingga terdapat efek jera bagi pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama dimasa depan.
Keempat, Pemerintah disarankan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi, terkait sistem distribusi yang baru. Masyarakat diberi pemahaman tentang latar belakang dikeluarkannya kebijakan baru, alur pembelian gas melon dan membuka jalur komunikasi dengan membuka aduan masyarakat (helpdesk). Fungsi helpdesk dibentuk untuk mengetahui praktik distribusi langsung gas dilapangan. Helpdesk akan menindaklanjuti dan juga memberikan solusi terkait keluhan-keluhan konsumen yang terjadi.
Masyarakat masih menaruh harapan dan kepercayaan yang tinggi terhadap komitmen Presiden Prabowo yang dituangkan dalam Astacita untuk mensejahterakan rakyat apabila Presiden dapat menjamin distribusi Gas ke masyarakat menjadi OK.