Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang menjadi dasar penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PPN berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah seperti kapal pesiar, private jet, hingga hunian mewah senilai Rp 30 miliar lebih.
melansir detik.com beberapa poin penting yang terdapat pada PMK 131 Tahun 2024 yang perlu kita pahami.
1. Tarif PPN untuk Barang Kena Pajak Mewah
Pada Pasal 2 dalam PMK yang mengatur bahwa barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang termasuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan di kenakan PPN dengan tarif 12%. Tarif PPN tersebut dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang. Sebagai contoh, mobil mewah tidak hanya terkena PPnBM, tetapi juga PPN dengan tarif tersebut.
2. Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Selain Barang Mewah
Barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, akan terkena PPN dengan tarif efektif sebesar 11%. Penghitungan ini menggunakan dasar pengenaan pajak berupa “nilai lain”, yaitu 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif dasar PPN adalah 12%, penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Sebagai ilustrasi:
- Jika nilai barang adalah Rp 12.000.000, dasar pengenaan pajak terhitung sebagai 11/12 × Rp 12.000.000 = Rp 11.000.000.
- Maka PPN yang terutang adalah 12% × Rp 11.000.000 = Rp 1.320.000.
3. Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri
PPN juga berlaku untuk pemanfaatan barang tidak berwujud, seperti perangkat lunak atau lisensi, serta jasa dari luar negeri. Perhitungan PPN untuk kasus ini, perhitungannya dengan cara yang sama seperti untuk barang dan jasa yang ada di dalam negeri, yaitu dengan tarif 12% dan dasar pengenaan pajak yang di hitung berdasarkan nilai lain.
Menurut keterangan dalam Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12% untuk barang mewah akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2025. Namun, terdapat ketentuan transisi untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada konsumen akhir.
Selama masa transisi, yang berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025, tarif PPN tetap 12%, namun dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Setelah periode transisi berakhir, pada 1 Februari 2025, ketentuan penuh akan berlaku sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), yaitu tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan harga jual atau nilai impor.