Setiap tanggal 22 Agustus masyarakat seluruh dunia memperingati Hari Korban Kekerasan Berbasis Agama. Peringatan ini dikenal sebagai Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau International Day Commemorating the Victims of Acts of Violence Based on Religion or Belief.
Hari peringatan itu mengajak masyarakat internasional untuk menghormati penyintas dan korban tindak kekerasan berdasarkan agama atau keyakinan. Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak ulasan sejarah dan tujuannya.
Sejarah Peringatan Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama
Mengutip laman Detik.com, Pada 28 Mei 2019, melalui resolusi A/RES/73/296, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 22 Agustus sebagai Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Kepercayaan.
Hal itu untuk mengakui pentingnya memberikan dukungan dan bantuan yang tepat kepada korban tindak kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan dan anggota keluarga mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melalui penetapan tersebut, Majelis Umum PBB mengingatkan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab utama untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk bagi kaum minoritas agama untuk menjalankan kepercayaan mereka secara bebas.
Peraturan disahkan tak lama setelah serangan terhadap masjid di Selandia Baru dan gereja-gereja di Sri Lanka, menurut laman Kalender Hari Nasional. Resolusi tersebut diumumkan oleh Jacek Czaputowicz, menteri luar negeri Polandia.
Beberapa negara yang mendukung di antaranya Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Irak, Yordania, dan Pakistan. Negara-negara ini menyadari kekerasan terhadap orang beragama atau berkeyakinan telah meningkat, dan mereka ingin melakukan upaya untuk memerangi hal-hal ini.
Sejak saat itu, 22 Agustus ditetapkan sebagai Hari Internasional Peringatan Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan setiap tahunnya.
Tujuan Peringatan Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama
Mengutip laman PBB, tujuan peringatan tersebut menyatakan kebebasan adalah hak yang saling bergantung, terkait dan menguatkan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.
Adanya tindakan intoleransi dan kekerasan yang terus berlanjut berbasis agama atau kepercayaan terhadap individu yang termasuk ke dalam komunitas agama di seluruh dunia dengan jumlah serta intensitas insiden yang sering kali bersifat kriminal.
Maka dari itu, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi A/RES/73/296 berjudul “Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Kepercayaan” untuk mengutuk kekerasan tindakan terorisme dan kekerasan yang menargetkan individu dan kelompok minoritas.
Itulah penjelasan mengenai Sejarah dan Tujuan Peringatan Hari Tindak Kekerasan Berbasis Agama. Jangan lupa kunjungi umj.ac.id untuk mendapatkan informasi lainnya.
Editor: Dinar Meidiana