Perbedaan Kartu Keluarga Terbaru dan Cara Mendapatkannya

Oleh :
Budiman
Kartu Keluarga Terbaru
Ilustrasi/Ist Src: inews.id

Kartu Keluarga (KK) salah satu dokumen kependudukan yang mengalami perubahan model sejak tahun 2019 lalu. Perbedaan Kartu Keluarga terbaru adalah pada kertas yang sebelumnya menggunakan kertas khusus sekarang hanya menggunakan kertas biasa berwarna putih HVS A4 80 gram.

Karena hanya dicetak dengan kertas HVS biasa maka perlu adanya perlakukan khusus dalam menyimpan dokumen KK, seperti misalnya laminating atau map agar tidak mudah rusak. Jika digandakan dengan mesin photocopy terkadang hasil copy / salinan sangat mirip dengan aslinya, hal itu bisa membuat bingung dengan kertas KK salinannya.

KK sangat penting dan wajib dimiliki setiap keluarga karena dokumen ini dipakai untuk berbagai keperluan, mulai dari registrasi nomor HP, pendaftaran sekolah hingga pengurusan BPJS Kesehatan.

Perbedaan Kartu Keluarga Terbaru

Pemilik KK model lama tidak perlu khawatir, karena masih tetap berlaku dan sah saat digunakan. Selain kertas apa lagi perbedaan Kartu Keluarga dengan yang lama?

  1. Terdapat QR Code (Quick Respon Code) yang dapat dipindai menuju link situs Dukcapil Kemendagri.
  2. Tidak ada cap lembaga terkait yang biasa sebagai bentuk legalitas.
  3. Tidak ada tanda tangan basah pejabat Dukcapil.
  4. Dokumen dapat dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email sehingga tidak perlu khawatir jika dokumen fisik hilang.

Cara Mendapatkan Kartu Keluarga

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Proses pengurusan dapat dilakukan dengan mudah di kantor Dukcapil setempat secara gratis dengan menyertakan dokumen pendukung tergantung jenis penerbitannya seperti KTP, Buku Nikah atau akta perkawinan, akta kelahiran untuk anak yang baru lahir serta KK lama.

Jika KK lama hilang, dapat melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat, untuk KK lama rusak dan ingin diterbitkan yang baru hanya perlu membawa KK yang rusak dan KTP.

Tempat layanan Dukcapil Jakarta bisa datang ke Kelurahan setempat atau dapat melalui layanan online Alpukat Betawi yang tersedia di Goole Playstore yang dapat di unduh warga Jakarta.