Lembaga Studi dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (LASKUM FH UMJ), Sabtu (11/12/2021) mengadakan seminar nasional secara daring dengan mengusung tema: “Sudah Tepatkah Reforma Agraria dalam Pemerataan Kesejahteraan Sosial?” dengan menghadirkan Jendral TNI ( Purn. ) Dr. H. Moeldoko, SIP (Staf Kepala Kepresidenan) sebagai pembicara utama (keynote speaker). Sayangnya, karena satu dan lain hal pembicara utama tidak dapat hadir dan diwakilkan oleh Usep Setiawan, salah satu staf Kepresidenan RI.
Selain itu, seminar nasional ini juga dihadiri oleh praktisi hukum dan pakar hukum agraria sebagai pemateri seperti: Ketua LBH HKTI Apriansyah, SH., M.H., Pakar Hukum Agraria Dr. Muchtar Lutfi, SH., M.H., dan dosen FH UMJ Dr. Achmad Cholidin, SH., M.H.
Dekan FH UMJ Dr. Dwi Putri Cahyawati mengharapkan agar persoalan agraria tidak berhenti pada seminar dan diskusi semata tetapi menjadi penyuluhan-penyuluhan di masyarakat karena menyangkut kepentingan publik yang sangat vital. Reforma agraria, katanya, merupakan pembaruan di bidang agraria dan proses restrukturisasi hukum agraria. Ia juga menggarisbawahi supaya pemerintah dapat menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, konflik tersebut dapat terjadi karena dua hal; karena lemahnya peraturan perundang-undangan atau karena ketidakkonsistenan dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan dekan FH UMJ, Rektor UMJ Dr. Ma’mun Murod menilai bahwa reforma agraria ini satu hal yang perlu mendapat perhatian dan keprihatinan. “Bicara reforma agraria Kita akan dihadapkan pada situasi siapa yang didzolimi dan siapa yang mendzolimi. Ada satu hadis yang bisa buat perenungan kita: barangsiapa mengambil tanah sejengkal milik orang lain secara dzolim maka di akhirat akan di kalungi tanah sebesar tujuh lapis bumi,” tegasnya.
Hadis tersebut, lanjutnya, memperlihatkan posisi Islam dalam urusan tanah. “Islam sangat melindungi hak-hak orang. Dalam maqosidus syariah ada hifdzul maal (menjaga harta, terj.) termasuk tanah,” tambahnya lagi.
“Saya berharap masalah reforma agraria ini agar pemerintah serius. Negara hadir untuk mewujudkan kemaslahatan, hadir untuk kesejahteraan. Bicara kesejahteraan juga bicara soal tanah,” lanjut rektor. Baginya, seminar ini menjadi menarik dan penting untuk menumbuhkan sikap kritik terhadap persoalan tanah.
Sebagai pembicara kunci atau pembicara utama, Usep Setiawan menjelaskan lebih jauh tentang reforma agraria. Ia menjelaskan jika reforma agraria merupakan bagian dari Nawacita yang bertujuan sebagai redistribusi kepemilikan tanah, memberikan akses pemanfaatan tanah dan sumberdaya alam untuk rakyat, serta menciptakan kekuatan kolektif bagi masyarakat. “Reforma agraria ini juga untuk meningkatkan status dan pendapatan absolut untuk masyarakat miskin,” jelasnya.
Sebagai kebijakan pemerintah, reforma agraria memegang prinsip sebagai politik hukum reforma agraria yakni prinsip kebangsaan, prinsip kerakyatan, kesetaraan gender dan keberlanjutan. Adapun kegiatan-kegiatan dalam reforma agraria berupa penguatan regulasi dan penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, legalisasi aset, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembentukan dan penguatan pelakasanaan reforma agraria. “Presiden terbuka untuk merima masukan dari akademisi,” pungkasnya. (KSU UMJ)