Kajian Ramadhan FISIP UMJ pekan ketiga, diselenggarakan secara daring pada Jumat (22/04), dengan tema Nilai-nilai Pendidikan Sosial dalam Ibadah Zakat. Kajian Ramadhan FISIP UMJ kali ini mengundang Dr. N. Oneng Nurul Bariyah, M.Ag. sebagai narasumber. Kajian perihal zakat dan dampaknya bagi kehidupan social begitu menarik bagi sivitas akademika FISIP UMJ dengan latar belakang keilmuan sosial.
Dihadiri sebanyak 54 peserta yang terdiri dari Dosen dan Tenaga Kependidikan FISIP UMJ, kajian diawali dengan sambutan pengantar oleh Wakil Dekan III, Dr. Fal Harmonis. “Ibadah mahdhah tidak hanya sebatas ibadah mahdhah, namun ada dimensi lain terkait dengan hal tersebut. Ibadah mahdhah adalah ibadah dalam arti sempit, biasanya ibadah mahdhah ini dipahami dengan rukun Islam salah satunya zakat”, ungkap Harmonis.
“Jangan dipahami zakat itu dengan hanya kita membayar zakat, seperti di Bulan Ramadan adanya zakat fitrah, namun tidak hanya sebatas itu melainkan ada dimensi lain, salah satunya terdapat nilai-nilai pendidikan sosial yang nanti akan dipaparkan oleh narasumber kita”, pungkas Harmonis.
Sebagai insan yang memiliki latar belakang ilmu sosial, kajian tentang relasi Islam dan kehidupan sosial tentu menjadi bab menarik. Sesuai dengan yang pernah dikatakan oleh Dekan FISIP UMJ pada Kajian Ramadhan pertama, bahwa FISIP UMJ akan memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam kurikulum.
Salah satu bahasan ibadah yang tidak hanya melibatkan hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah), namun juga hubungan manusia dengan manusia dan makhluk lainnya (habluminannas) adalah bahasan tentang zakat. Oneng menjabarkan nilai zakat yang meliputi dimensi ekonomi, sosial, ibadah dan etika. Pada kesempatan tersebut, Oneng memfokuskan bahasan pada dimensi sosial dari ibadah zakat.
Berdasarkan firman Allah swt, dalam surat At-Taubah ayat 60, Allah memberikan hak penerima zakat pada 8 golongan orang yang dikenal dengan 8 asnaf mustahik zakat.
Delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, amil, musafir, fiisabilillah, mualaf, gharim, dan budak. Allah memberikan hak menerima zakat kepada 8 golongan bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk mencapai kesentosaan atau kesejahteraan, yakni kondisi bebas dari segala kesukaran dan bencana, aman dan tentram.
Zakat adalah ibadah yang bersifat vertikal dan horizontal, artinya selain mendapat manfaat dari habluminallah berupa pahala, muzakki juga mendapat manfaat dari habluminannas berupa pengembangan karakter. Dengan zakat, akan ada penguatan iman, membersihkan jiwa, menumbuhkan rasa kasih sayang dan pemurah, dan membuang sifat takabur. Tujuan akhir dari zakat bagi muzakki adalah keberkahan, kedamaian, keamanan dan kesejahteraan.
Kondisi dunia saat ini yang dipenuhi peperangan, kemiskinan, kerawanan sosial, eksploitasi dan permusuhan, adalah dampak dari tidak adanya zakat. Zakat adalah kendaraan menuju kesejahteraan. (KSU/DN)