Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), pada Sabtu (9/04/22) menyelenggarakan Webinar (Zoom Meet) mengenai Tinjauan Kritis Demokrasi dengan sub tema “Penundaan Pemilu sebagai Otoritarian Baru dan Penghianatan Konstitusi?”.
Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian Political Course yang dilaksanakan setiap pekan di Bulan Ramadhan selama 4 kali berturut-turut, kegiatan ini juga merupakan salah satu program Departemen Kajian Aksi Strategis, yang membahas politik kontemporer di Indonesia.
Pembicara yang dihadirkan merupakan pakar sekaligus akademisi dari topik yang akan dibahas yakni Dra. Chusnul Mar’iyah, Ph.D., sebagai salah satu Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia dan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. selaku Direktur Eksekutif Pusako Universitas Andalas.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dr. Evi Satispi, M.Si., dalam sambutannya memberikan semangat pada para peserta dan panita yang hadir. “Dalam hal ini tema yang diangkat sangat menarik dan relevan dengan isu yang sedang terjadi saat ini yaitu terkait dengan penundaan pemilu”, kata Evi.
Menurutnya walaupun dikatakan lebih efisien secara ekonomi di tengah pandemic Covid-19, namun hal itu sepertinya adalah alasan yang mengada-ngada. “Berkaca dari negara lain yang mengalami kondisi serupa di mana Covid-19 sedang naik, akan tetapi proses pemilihan terus berjalan, harusnya di sini juga menaati konstitusi yang berlaku di Indonesia”, pungkas Evi.
Dra. Chusnul Mar’iyah, Ph.D dalam paparannya menjelaskan jika pertanyaan, “Apakah penundaan pemilu melanggar konstitusi? Jawabannya hanya satu “iya”, hal tersebut melanggar konstitusi. “Penundaaan pemilu merupakan efek dari bagaimana cara memperpanjang kekuasaan lewat hegemoni”, kata Chusnul.
Menurut Chusnul dalam konteks ini yang sedang terjadi adalah politik indentitas, masyarakat dicekoki bahwa politik identitas Islam itu salah. Padahal dalam bidang politik itu sah-sah saja, itu sudah biasa, hal yang demikian disebut sebagai preferensi.
Pada akhir materinya, ia menyampaikan bahwa tiga periode harus ditolak, meski ada kemungkinan bisa memaksakan dengan menggunakan abusive of power, kerakusan kekuasaan dapat dengan mudah melanggar konstitusi.
Sedangkan narasumber kedua, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., selaku Direktur Eksekutif Pusako Universitas Andalas dalam pemaparannya, menyampaikan mengenai peforma konstitusi Indonesia selama 20 tahun diselenggarakan, terutama dalam basis presidensial. “Sistem presidensial merupakan salah satu yang diperbaiki dalam reformasi konstitusi terutama kaitannya dengan pembagian kekuasaan dan pembatasan masa jabatan presiden”, ungkap Feri.
Ia juga mengatakan jika usulan terkait penundaan pemilu bukan berasal langsung dari keinginan presiden seharusnya presiden bertindak secara nyata atau klarifikasi dengan tegas pada masyarakat, bahwa memang penundaan pemilu itu tidak akan terjadi walau para menteri mengusulkan atau membicarakan isu-isu tersebut.