Pengabdian

Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 089/KEP/1.3/D/2015 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Jakarta pada Bagian Keempat, Lembaga, pasal 21 ayat (5) menjelaskan bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mempunyai beberapa tugas pokok yang antara lain mengkoordinir dan mengoorganisir penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mempublikasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada nilai – nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK)

Rancangan pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat baik sebagai kegiatan reguler maupun dalam melaksanakan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang desentralisasi pengabdian kepada masyarakat, maka LPPM UMJ menuangkan dalam sebuah Rencana Strategis (Renstra) Pengabdian Kepada Masyarakat untuk jangka waktu 5 tahun (Tahun 2020-2025).

Landasan hukum disusunnya Renstra PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) UMJ ini adalah:

  1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Ristek-Dikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi


Strategi pengabdian kepada masyarakat dengan penahapan ringkas secara dapat dilihat dari roadmap sebagai berikut:

Daftar program pengabdian kepada masyarakat klik di sini