Urgensi Revisi KUHAP: Menyongsong Sistem Hukum yang Lebih Berkeadilan

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, MH., Urgensi Revisi KUHAP: Menyongsong Sistem Hukum yang Lebih Berkeadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 1981 kini tengah disiapkan untuk direvisi secara menyeluruh. Hal ini menjadi kebutuhan mendesak menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Revisi KUHAP menjadi penting karena regulasi yang lama tidak dapat lagi mengoperasionalkan KUHP yang baru.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, MH., menekankan bahwa KUHAP lama adalah UU No 8 Tahun 81 peninggalan orde baru  hanya mendukung penerapan KUHP lama. KUHAP yang kita miliki sekarang tidak kompatibel dengan KUHP yang baru. Maka dari itu, yang dibutuhkan bukan sekadar revisi, tapi penggantian secara menyeluruh.

Chairul Huda atau yang akrab di panggil Huda merupakan satu satu nya pakar akademisi yang diundang dalam rapat yang diselenggarakan oleh Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada 19 Juni 2025 lalu. Rapat tersebut membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengapa Harus Direvisi?

KUHAP saat ini sudah tidak relevan dan tidak pernah mengalami revisi substansial sejak diberlakukan, kecuali melalui beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini menyebabkan banyak norma dalam KUHAP tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) maupun praktik peradilan modern.

Salah satu kelemahan utama KUHAP saat ini adalah pendekatannya yang semata-mata menempatkan pengadilan sebagai satu-satunya jalur penyelesaian perkara pidana. Padahal di era modern, pendekatan keadilan restoratif sudah menjadi praktik yang umum. Sayangnya, penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam sistem hukum kita masih “setengah resmi”.

Restorative justice perlu diatur jelas dalam KUHAP yang baru. Bukan hanya sebagai kebijakan di bawah meja, tapi sebagai mekanisme hukum yang sah dan menjamin kepastian hukum,” jelasnya saat diwawancarai pada Rabu (09/07/25).

Perlindungan Hak Tersangka

Aspek krusial lain dalam revisi KUHAP adalah perlindungan terhadap tersangka. Saat ini, penetapan tersangka sering kali dilakukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum tanpa mekanisme uji obyektivitas di awal.

“Seharusnya ada forum pengadilan yang memeriksa terlebih dahulu apakah seseorang pantas ditetapkan sebagai tersangka. Jadi bukan diuji setelah ditetapkan, tapi sebelum. Ini bentuk penguatan perlindungan HAM,” ujarnya.

Huda mengusulkan penyelidikan sebaiknya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat teknis dan berbeda-beda tergantung pada jenis tindak pidana. Praktik seperti ini sebaiknya diatur oleh masing-masing lembaga penegak hukum melalui peraturan internal, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol).

“Lembaga seperti KPK dan Kejaksaan kerap menetapkan tersangka langsung dari hasil penyelidikan, meskipun dalam KUHAP saat ini tidak diatur bahwa penyelidikan dapat menjadi dasar penetapan tersangka. Karena itu, sebaiknya aspek-aspek teknis penyelidikan tetap diatur di luar KUHAP,” ujar Huda.

Hak atas Bantuan Hukum

Kelemahan lain dari KUHAP saat ini adalah tidak maksimalnya pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum. Banyak masyarakat yang menjadi tersangka tidak mendapatkan pendampingan advokat karena faktor ketidaktahuan atau ketidakmampuan secara finansial.

“Negara harus hadir. Kalau seseorang tidak mampu membayar pengacara, negara wajib menyiapkannya. Karena yang menuduh adalah negara, maka negara juga harus memberi alat perlindungan yang setara,” kata Huda.

Peran Kampus dan Nilai Hukum Islam

Huda menegaskan bahwa perguruan tinggi bisa ikut andil dalam memberikan masukan terkait rancangan KUHAP ke DPR RI.  Setiap hasil diskusi atau FGD dari kampus seperti yang dilakukan UMJ dirumuskan menjadi rekomendasi resmi dan disampaikan kepada pemerintah dan DPR.

“Kampus jangan hanya berhenti pada seminar. Hasilnya harus dirumuskan dan dikawal. Itulah kontribusi nyata dunia akademik terhadap sistem hukum nasional,” tegasnya.

Dalam penyusunan KUHP yang baru, Huda juga mnegusulkan nilai-nilai hukum Islam, salah satunya terkait konsep permaafan korban sebagai dasar pertimbangan pemidanaan. Konsep ini merupakan bentuk nilai Islami dari prinsip qisas dan diyat.

Namun demikian, tantangan terbesar dalam mengarusutamakan nilai-nilai Islam adalah resistensi internal, bahkan dari kalangan yang sama.

“Kadang justru yang menolak nilai-nilai Islam adalah sesama Muslim yang fobia dengan segala sesuatu yang berlabel syariah,” ungkapnya.

Dinamika Politik dan Resistensi Lembaga

Proses pembahasan revisi KUHAP akan menghadapi banyak pertentangan, terutama dari lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan. Hal ini karena revisi KUHAP secara substansial akan membatasi dan mengawasi kewenangan mereka.

“Pasti ada resistensi. Mereka tidak suka diawasi. Karena itu, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah menjadi kunci apakah revisi KUHAP ini benar-benar akan memperkuat perlindungan HAM atau tidak,” jelasnya.

Hingga kini DIM dari RUU KUHAP yang telah diajukan DPR ke pemerintah belum dibuka ke publik, dan belum dapat dipastikan apakah poin-poin penting seperti keadilan restoratif, pendampingan hukum, atau pengujian tersangka akan diakomodir.

Langkah Akademisi dan Mahasiswa

Menutup wawancara, Chairul Huda mengajak kalangan perguruan tinggi dan mahasiswa untuk aktif mengawal proses revisi KUHAP yang direncanakan tuntas sebelum akhir 2025.

“Kalau tidak dikawal, gagasan-gagasan bagus bisa hilang karena tekanan dari kepentingan lembaga penegak hukum. Maka suara kampus harus lantang. Perguruan tinggi punya tanggung jawab moral dalam menjaga arah reformasi hukum ini,” pungkasnya.

Penulis: Ariesta Dwi Utami
Editor : Sofia Hasna

Kata Pakar Lainnya