Runtuhnya Moral (dalam) Pendidikan di Perguruan Tinggi

OPINI MORAL-01

‘KEBERILMUAN tidak selalu menjamin tegak lurus dengan moralitas’. Pusat paling strategis untuk mengadakan perubahan watak masyarakat adalah perguruan tinggi.

Dalam bukunya yang berjudul Pengkhianatan Kaum Cendekiawan, intelektual Prancis Julien Benda mengatakan bahwa tugas utama cendekiawan di perguruan tinggi adalah menjaga moral. Oleh karenanya moral dalam pendidikan tinggi merupakan sesuatu yang bersifat mendasar. Apapun yang dilakukan terhadap pendidikan di taman kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah atas, pangkal tolaknya berawal dari pendidikan tinggi.

Sistem pendidikan mensyaratkan guru-guru jenjang pendidikan dasar dan menengah tersebut berasal dari perguruan tinggi (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Begitu pula umumnya buku yang digunakan dalam jenjang tersebut, umumnya dibuat oleh (lulusan) perguruan tinggi. Jadi, walaupun targetnya mengintrodusir ajaran moral di sekolah dasar, yang harus diubah pertama kali adalah perguruan tinggi, sebagai produsen guru-guru sekolah dasar tersebut.

Apabila dikaitkan dengan pendidikan, istilah moral dimaknakan oleh hukum positif sebagai, “Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.” (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Namun, ketika moral dipahami sebagai masalah baik buruk manusia sebagai manusia, dalam tulisan ini yang dimaksud dengan moral adalah persoalan baik buruk mereka yang terlibat dalam dunia pendidikan, terutama di perguruan tinggi. Berbeda halnya apabila ‘moral’ diartikan sebagai ‘akhlak’, yang karenanya bukan saja berkenaan ‘baik-buruk’ manusia sebagai manusia (dalam hubungannya dengan manusia lain atau hablumminannaas), tetapi juga persoalan ‘baik-buruk’ manusia sebagai makhluk sang Khalik (hablumminallah).

Di sini, ‘moral’ dapat ditentukan batas-batasnya secara universal, karena bukan semata pertimbangan manusia tentang ‘baik-buruk’, tetapi penilaian hal itu dibimbing oleh wahyu ilahi. Dalam agama Islam, moral ditempatkan di atas ilmu pengetahuan, sebagaimana pernyataan yang terkenal ‘moralitas berada di atas ilmu’.

Penempatan moral di atas ilmu juga memiliki relevansi yang tinggi dengan filsafat ilmu itu sendiri, sebab filsafat ilmu memandang suatu ilmu harus memiliki kriteria ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Kriteria yang disebut terakhir jelas memandang keniscayaan ilmu bagi kesejahteraan umat manusia.

Jalan pemikiran tersebut dibangun atas keyakinan bahwa ilmu pengetahuan bertujuan mencerahkan dan menyejahterakan manusia, apabila dalam aksiologinya dipertimbangkan secara serius persoalan moral. Sebaliknya, ilmu pengetahuan akan dapat berbalik mendatangkan kesengsaraan dan malapetaka bagi manusia manakala dalam aksiologinya minus moral dan akhlak.

 

Tercoreng

Akhir-akhir ini, moral pendidikan di perguruan tinggi tercoreng dengan banyak kalangan terpelajar, baik mereka yang masih maupun mereka yang pernah berkecimpung dalam dunia pendidikan, hingga tersangkut masalah-masalah moral. Kita dipertontonkan mulai dari kasus dosen yang dilaporkan/diadukan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang pernah atau sedang dalam proses bimbingan tugas akhir. Atau mereka yang terjerat masalah tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kampus maupun proses seleksi masuk perguruan tinggi secara mandiri, yang akhirnya menyeret rektor masuk bui.

Begitu juga dengan kasus-kasus plagiat yang dilakukan oleh dosen yang sedang studi lanjut dan jual beli nilai kepada mahasiswa. Belum lagi maraknya pemberian doktor honoris causa (HC) maupun profesor kehormatan kepada para pejabat negara, yang ditengarai tidak terlepas dari kekuasaan yang sedang diemban oleh yang bersangkutan.

Berbagai kenyataan-kenyataan di atas, menyebabkan runtuhnya moral pendidikan di perguruan tinggi karena tidak lagi mampu menjaga marwah yang seharusnya menjadi pondasi dari perguruan tinggi. Terlebih insan perguruan tinggi harusnya mereka adalah orang yang telah dewasa secara moral.

Perguruan tinggi harusnya menjadi pusat kegiatan membangun dan menegakkan moral pendidikan, serta merupakan konsekuensi logis dari tugas profetik yang diemban kaum akademisi. Terlebih perguruan tinggi memiliki peran yang strategis di masyarakat, maka dituntut mampu membangun dan menegakkan moralitas bahkan menjadi garda terdepan dalam mengkampanyekan itu.

Di momentum hari pendidikan nasional ini, kita berharap bukan hanya peringatan yang sifatnya seremonial belaka, akan tetapi diharapkan menjadi spirit untuk membangun kembali moral dalam pendidikan di perguruan tinggi. Hal ini menjadi penting agar perguruan tinggi kembali ke fitrahnya sebagai penjaga dan pencetak moral anak bangsa yang kelak akan menjadi generasi penerus masa depan bangsa.

(Tulisan ini dimuat juga pada laman Media Indonesia)