Literasi Digital sebagai Implementasi Hifdz Al-Aqli terhadap Polemik Generasi Muda di Media Sosial

Seiring perkembangan zaman, interaksi sosial tidak hanya terjadi secara tatap muka saja tetapi sudah dapat dilakukan di media sosial. Media sosial dapat diakses oleh siapapun termasuk para pemuda. Islam sebagai agama yang mendatangkan kemaslahatan umat manusia tentunya memiliki nilai-nilai yang berpengaruh terhadap perilaku generasi muda di media sosial salah satunya yaitu hifdz al-aqli (menjaga pikiran atau akal).

Kemudahan dalam mengakses informasi merupakan sebuah keuntungan di era digital saat ini. Namun kemudahan ini sering disalahgunakan beberapa oknum untuk menyebarkan hoaks. Generasi muda sebagai agen Islam yang ramah dan toleran dinilai sebagai garda terdepan dalam memberikan perdamaian di media sosial, sehingga diperlukannya literasi digital sebagai implementasi hifdz al-aqli terhadap polemik hoaks  tersebut.

Hoaks di Media Sosial dan Pengaruhnya terhadap Generasi Muda

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks adalah informasi bohong. Dapat diartikan sebagai sebuah informasi bohong, karena pengertian informasi adalah kumpulan dari beberapa data yang bersifat fakta. Hoaks dibuat seseorang atau kelompok dengan beragam tujuan, mulai dari sekedar main-main, hingga tujuan ekonomi (penipuan), politik (propaganda) dan agitasi (hasutan).

Menurut survei Mastel (2019), media penyebaran hoaks pada saat ini beragam, diantaranya aplikasi chatting seperti whatsapp, line, dan telegram sebanyak 62,80%, situs web sebanyak 34,90%, dan media sosial sebanyak 92,40% (instagram, facebook, dan twitter). Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2017, sekitar 143 juta orang kini telah terhubung jaringan internet. Sebanyak 49,52% adalah mereka yang berusia 19 hingga 34 tahun. Pengguna internet usia ini paling besar, disusul posisi kedua usia 35 hingga 54 tahun, yakni 29,55%. Adapun remaja usia 13 hingga 18 tahun menempati posisi ketiga dengan porsi 16,68%. Terakhir orang tua di atas 54 tahun hanya 4,24% memanfaatkan internet.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyatakan “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun”. Sehingga dari data yang dipaparkan sebelumnya dapat diketahui bahwa pengguna aktif media sosial saat ini umumnya adalah generasi muda.

Penyebaran hoaks yang dinilai cukup masif di media sosial menyebabkan akibat buruk terhadap generasi muda. Akibat buruk dari hoaks terhadap generasi muda ini adalah munculnya rasa saling curiga, sikap tak percaya, intoleransi, bahkan kebencian terhadap pihak atau kelompok tertentu (sindonews, 2019). Berdasarkan pengaruh hoaks terhadap generasi muda, hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan prinsip agama Islam yaitu amar ma’ruf nahi munkar yang berarti upaya menegakkan agama dan kemaslahatan di tengah-tengah umat.

Literasi Digital sebagai Implementasi Hifdz Al-Aqli untuk Mengatasi Polemik Hoaks terhadap Generasi Muda di Media Sosial

Arti dari hifdz al-aqli adalah menjaga akal atau pikiran. Bentuk penjagaan manusia terhadap akal atau pikirannya dengan cara hidup sehat dan terus mengembangkan bakat-bakat alaminya. Akal atau rasio merupakan salah satu instrumen yang diberikan oleh Allah bagi manusia yang dapat membedakannya dengan makhluk Tuhan yang lainnya. Dengan memanfaatkan akal ini manusia akan mendapatkan derajat tertinggi di sisi Allah. Sebaliknya apabila manusia tidak memanfaatkan potensi akal maka akan dijatuhkan oleh Allah ke dalam jurang kenistaan.

Hifdz al-aqli menuntut setiap orang untuk terus mengembangkan pikiran yang berbasis pada pendekatan rasional dan ilmu pengetahuan. Pengembangan pemikiran ilmiah dilakukan dengan cara terus melatih daya nalar otak manusia dengan melihat realitas zamannya. Dengan kata lain, ketika seorang menafsirkan teks keagamaan maka sedapat mungkin orang tersebut harus memiliki niat untuk terus mengembangkan pikiran ilmiahnya. Pikiran ilmiah dapat berkembang dengan adanya penelitian, kajian, observasi, dan riset terus menerus untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam. Seruan Islam untuk mengembangkan akal pikiran seperti tercantum dalam ayat “afala-ta‘qilun” menjadi salah satu indikasi bahwa Islam sesuai dengan ide pengembangan pikiran ilmiah.

Demi mengatasi polemik hoaks terhadap generasi muda di media sosial. Saya berasumsi bahwa literasi digital dinilai menjadi solusi terbaik dalam mengatasi polemik tersebut. Menurut KBBI, literasi digital adalah kemampuan untuk memahami informasi berbasis komputer. Menurut Hana Silvana dan Cecep (2018), literasi digital diperlukan agar generasi muda memiliki sikap kritis dalam menyikapi setiap informasi dan interaksi yang ada. Generasi muda perlu diberikan edukasi berkenaan dengan aturan dan cara main yang digunakan ketika memanfaatkan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Validitas media harus ditelusuri dengan cara mencari informasi dari berbagai macam media. Tujuannya untuk pencarian apakah isi dari berita memiliki informasi yang berimbang atau tidak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah jelas bahwa literasi digital temasuk pada implementasi hifdz al-aqli guna mengatasi polemik hoaks terhadap generasi muda di media sosial, karena pengembangan pikiran ilmiah merupakan salah satu bagian dari menjaga akal dan pikiran yang berdampak baik untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat khususnya generasi muda harus bisa mengontrol penyebaran hoaks di media sosial dan saling memberikan edukasi literasi digital. Hal ini agar sesuai dengan seruan Islam untuk mengembangkan akal pikiran seperti tercantum di dalam ayat “afala-ta‘qilun” yang menjadi salah satu indikasi bahwa Islam sesuai dengan ide pengembangan pikiran ilmiah untuk kemaslahatan umat manusia.

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/