Feminisme, Antara Toleransi dan Intoleransi

Hadirnya isu kesetaraan gender dimulai pada akhir abad ke 18, meskipun telah berlangsung cukup lama namun eksistensinya tetap terjaga dengan terbukti masih menjadi isu yang ramai diperdebadatkan di sejumlah masyarakat ditambah dengan dukungan dari pelbagai stakeholder, aktivis dan mahasiswa yang turut meramaikan. Teori feminisme berasal dari pelbagai ketimpangan sosial di dalam masyarakat yang berasaskan gender di dalam budaya patriarki, feminisme juga yang menjadi cikal bakal dari adanya kebijakan-kebijakan yang pro terhadap perempuan seperti di Indonesia kebijakan mengenai cuti haid dan melahirkan, kemudian feminisme pulalah yang menjadi motivasi bagi R.A. Kartini untuk mematahkan budaya patriarki yang dianggap mengekang perempuan-perempuan di Jawa terkait budaya pingitan kala itu untuk mendapatkan hak yang sama dengan kaum laki-laki yang dinilai derajatnya lebih tinggi dari kaum perempuan.

Padahal di Al-Quran pun sudah jelas terbukti dengan adanya satu surah yang bernama perempuan yakni An-Nisa contoh lainnya yakni pada surah Al-hujurat[49]: 13 yang artinya, “Hai Manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” Dijelaskan di atas bahwa perempuan dan laki-laki tidak dibedakan berdasarkan gender namun laki-laki dan perempuan dibedakan melalui pahalanya.

Teori-teori feminisme banyak mengalami pergeseran paradigma, sejarah feminisme terdiri dari tiga gelombang. Gelombang pertama terdiri dari tiga aliran besar yakni; liberal, marxis sosialis dan radikal. Gelombang kedua terdiri dari aliran; feminise eksistensialis dan feminis psikoanalisis. Sedangkan terakhir yakni gelombang ketiga terdiri dari aliran; postmodern, multicultural, dan ekofeminisme. Dengan banyaknya aliran feminisme, membuat feminisme mengalamai banyaknya cabang hingga tidak jarang pula terjadinya kontradiksi antar satu sama lain . Salah satu wujud dari adanya feminisme adalah dengan adanya dukungan dari sejumlah negara hal ini termuat dalam tujuan MDGs dan SDGs dikarenakan gerakan kesetaraan masih dinilai kurang baik, masih ada saja masyarakat yang masih salah persefsi mengenai konsep seks dan gender perempuan dinilai sebagai makhluk yang lemah, subordinasi, marginal dan sebagainya. Maka dari itu kaum femenisme berencana untuk mengusung dan mengubah citra perempuan yang bersinggungan dengan feminim.

Namun dalam pergerakan feminisme tidak selalu berjalan dengan sesuai apa yang diinginkan, ada saja kaum-kaum radikal yang mempermasalahkan apa yang sudah menjadi ketentuan dari seorang wanita seperti melahirkan, mengurus keluarga, berpakaian, dan lain sebagainya. Jika dibandingkan dengan agama lain, maka Islam adalah agama yang sangat menjunjung dan menghormati para kaum perempuan. Namun masih saja banyaknya isu yang mengatasnamakan ketidakadilan contoh salah satu isu di barat yang masih marak menjadi pertentangan adalah para perempuan yang menutup diri dengan menggunakan hijab dianggap sebagai bentuk diskriminasi hingga adanya upaya peniadaan hijab dan niqab tidak hanya berada di barat namun Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia pun tetap masih banyak masyarakat menentang apa yang telah menjadi hak dan kewajiban bagi seorang perempuan. Padahal sudah jelas dan didukung dengan empat ahli fiqh yang berasal dari empat madzhab besar syafi’i, hambali, maliki, dan hanafi yang telah bersepakat bahwa perempuan wajib menutup auratnya seharusnya sudah sepatutnya sebagai seorang muslim wajib untuk mematuhi dan menjalankannya mau atau tidak mau dan tidak berdalih sebagai bentuk diskriminasi dan pengekangan. Menggunakan hijab bukanlah sebuah ketidakadilan akan tetapi adalah sebagi bentuk perlindungan bagi perempuan demi menjaga mata dan syahwat lawan jenis serta hal yang dapat merugikan bagi perempuan, hijab juga yang menjadi salah satu simbol pembeda bagi seorang muslimah dari non muslim.

Kata feminisme cenderung lebih familiar menekankan kepada aspek kebaratan, bentuk-bentuk tuntutan dari feminisme dianggap layak dan memang dibutuhkan oleh banyaknya masyarakat demi memerangi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan-perempuan. Namun jika ditelaah lebih rinci feminisme baru lahir di awal abad ke-18 sedangkan Islam telah hadir jauh sebelum feminisme lahir dan Islam pun sudah lebih dahulu memuliakan perempuan. Adapun perjuangan dari feminis tidak jauh dengan Islam. Lantas sebenarnya, apakah feminisme lahir dari barat ataukah dari Islam sendiri? dan yang menjadi permasalahan adalah, apakah feminisme dapat diterima bagi seorang muslim? Menurut penulis iya, namun seorang muslim harus tetap pada aturan Islam dan tidak boleh menyimpang. Karena apabila seseorang telah sah menjadi seorang muslim maka wajib baginya untuk menaati aturan yang berlaku dan bukan membantah apa yang telah diberikan oleh Allah. Juga sudah sepatutnya bagi kita seorang muslim untuk bersikap kritis dalam menghadapi berbagai hal agar tidak terjerumus pada kesalahan yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain serta menjauhi sifat ikut-ikutan atau taqlid.

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/