
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) menjadi bagian dari disrupsi digital yang menyita perhatian dunia saat ini. Teknologi ini telah menyentuh berbagai sektor, termasuk industri media global yang kini menghadapi ancaman dari platform media baru.
Melihat ancaman ini, Pemerintah di berbagai negara mulai memperkuat mitigasi dalam menghadapi perubahan landscape media dan pola konsumsi informasi masyarakat. hal ini memunculkan banyak pertanyaan seperti apa saja Isu penyiaran yang dipengaruhi oleh AI? Apa urgensi AI dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran?
Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Amin Shabana, S.Sos., M.Si. akan menjelaskan tentang AI dalam Praktek dan RUU Penyiaran.
Artificial Intelligence dalam Sorotan Legislasi Indonesia
Di Indonesia, diskusi tentang AI menjadi topik yang dibahas dalam RUU Penyiaran oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini dibahas sebelum masa reses pada Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai lembaga penyiaran TV Seperti TVRI, RRI, Antara dan ATVSI. Memasukkan Substansi AI ke dalam RUU Penyiaran merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor penyiaran di masa depan.
Isu Artificial Intelligence di Forum Internasional
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui Komisioner bidang kelembagaan telah mengangkat urgensi perkembangan AI dalam sektor penyiaran pada dua forum internasional sepanjang 2024.
Pertama, pada forum Indonesia Broadcasting Conference (IBC) 2024 yang diikuti tujuh negara yaitu Indonesia, Malaysia, India, Australia, Thailand, Skotlandia, dan China. Kemudian yang kedua pada forum End Year of Digital Broadcasting Webinar bertajuk Artificial Intelligence and Industry Trend in Southeast Asia.
Pada kedua forum ini, KPI membahas berbagai isu krusial AI disektor penyiaran. AI sendiri memiliki definisi dalam Surat Edaran (SE) Menkeminfo RI no.9 tahun 2023. Namun belum ada pengaturan spesifik terkait penerapannya dalam industri penyiaran.
Transformasi Penyiaran Berbasis Artificial Intelligence
Beberapa peneliti internasional menyampaikan bahwa kehadiran AI membawa transformasi dan perkembangan pada industry penyiaran dan televisi (Long & Wu, 2021). Salah satunya adalah melalui penggunaan AI dalam pemantauan siaran (Huang et al., 2020). Hal ini diungkapkan pula oleh peneliti UI Angga Priacha pada IBC 2024 di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
AI juga digunakan dalam otomasi playlist radio, pembuatan berita berdasarkan tren media sosial, serta pengumpulan data demografis dan perilaku audiens untuk kebutuhan personalisasi konten dan strategi iklan yang lebih terarah.
“Perkembangan teknologi AI ini dapat menjadi referensi penting dalam pembahasan RUU Penyiaran. Oleh karena itu, penting bagi anggota Komisi I DPR RI untuk memperhatikan praktik integrasi AI dalam industri penyiaran global,”
Dari sisi audiens, AI mampu mengumpulkan serta menganalisis data terkait demografi, segmentasi, dan kebiasaan menonton. Kemampuan ini memudahkan lembaga penyiaran untuk menyesuaikan produksi konten berdasarkan preferensi pemirsa, sekaligus merancang strategi iklan yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, Algoritma AI juga sudah mulai diterapkan oleh saluran televisi digital untuk memantau serta mengevaluasi interaksi penonton, seperti pilihan program dan lama menonton. Pendekatan berbasis data ini memungkinkan penyesuaian konten secara langsung.
Praktik Artificial Intelligence di Asia Tenggara
Beberapa negara Asia Tenggara telah mengadopsi AI dalam penyiaran. Di Indonesia, TVRI, RRI, dan sejumlah stasiun televisi swasta mulai memanfaatkan teknologi AI. Seperti TvOne yang sudah memperkenalkan presenter AI. Akan tetapi, menurut studi Simamora (2024) menunjukkan bahwa audiens lebih menyukai presenter manusia untuk berita yang memerlukan kedalaman emosional.
Sedangkan di Malaysia, praktek AI dilakukan oleh stasiun radio Malaysia yaitu Fly FM. Ia memperkenalkan DJ AI pertama dan robot Fiona dalam siaran langsung Belanjawan 2025.
“Namun, Malaysia memiliki banyak kasus penyalahgunaan AI seperti pembuatan gambar atau video deepfake hingga suara yang dipalsukan,”
Tidak ingin kalah dengan Indonesia dan Malaysia, Thailand membuat program inovatif Face Off yang menggunakan teknologi deepfake dan meraih penghargaan Best Asian Original Game Show.
Isu Krusial dalam RUU Penyiaran
Ditengah banyaknya aktivitas penggunaan AI dalam konteks penyiaran, sangat penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Penyiaran, yaitu:
- Etika dan Keaslian Konten
Penggunaan AI berpotensi menciptakan konten yang sulit dibedakan dengan hasil produksi manusia. Ini menimbulkan kekhawatiran terkait manipulasi, penyebaran hoaks, dan pelanggaran norma penyiaran. - Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual
AI dapat menciptakan konten yang secara tidak sengaja menggunakan karya berhak cipta milik pihak lain. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, hal ini bisa memicu konflik hukum dan etika. - Privasi dan Keamanan Data
Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi oleh algoritma AI menyimpan risiko besar terhadap privasi. Thailand melalui Lembaga National Broadcasting and Telecomunication Commission (NBTC) telah merespons hal ini dengan regulasi berbasis UU Perlindungan Data Pribadi B.E. 2562 (2019). UU ini memastikan bahwa sistem AI yang menangani data pribadi harus mematuhi standar hukum. - Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan
Indonesia memerlukan mekanisme pengawasan konten berbasis AI yang konsisten. P3SPS 2012 yang ada saat ini belum memuat ketentuan khusus mengenai konten AI. - Pentingnya Pedoman Tata Kelola & Etika AI
Malaysia melalui MCMC telah merumuskan tujuh prinsip Tata Kelola AI: keadilan, keandalan, keamanan, privasi, inklusivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kebermanfaatan untuk kesejahteraan manusia.
Menurut TM Broadcast Internasional, integrasi AI pada sektor penyiaran telah berdampak pada berbagai lini kerja industry penyiaran mulai dari produksi hingga distribusi konten. Ini menjadi momen penting bagi Indonesia untuk mendefinisikan ulang konsep penyiaran dan menyusun ulang kerangka kerja industrinya.
AI bukan hanya inovasi teknologi, melainkan katalisator dalam memperkuat industri penyiaran nasional. Sehingga besar harapan publik agar pembahasan RUU Penyiaran kali ini tidak sekadar menjadi wacana, tetapi menghasilkan regulasi yang mampu melindungi dan mengembangkan ekosistem penyiaran Indonesia.
Penulis : Ariesta Dwi Utami
Editor : Sofia Hasna