Tantangan Berat Pers Indonesia, Hadapi Platform Digital dan Artificial Intelligence

Tantangan Berat Pers Indonesia, Hadapi Platform Digital dan Artificial Intelligence Asep setiawan

Pers nasional dengan puluhan ribu perusahaan media dan puluhan ribu wartawan menghadapi berbagai tantangan dengan kehadiran media sosial di platform digital dan sekarang artificial intelligence (AI). Kehadiran media sosial telah menyebabkan publik dibanjiri informasi dari berbagai penjuru. Publik mendapatkan informasi dari para pemangku kepentingan pemerintah bahkan bisa dari presiden langsung dan dari para menterinya. Publik juga menerima informasi dari lembaga swasta termasuk lembaga usaha. Publik juga menerima data dari sesama netizen. Bahkan tidak jarang publik langsung menerima informasi dari para buzzer dan influencer yang memiliki kepentingan bisnis dan bahkan politik. Situasi ini tentu tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat dalam mengambil keputusan atau menyikapi lingkungan yang terjadi.

Ditambah lagi kehadiran artificial intelligence yang dapat memproduksi berbagai format informasi dari teks sampai audio video yang juga mendisrupsi kerja-kerja pers nasional. AI atau kecerdasan buatan ini semakin populer dua tahun terakhir dan AI untuk menyajikan teks semakin canggih dari waktu ke waktu. AI dapat membantu dalam proses produksi jurnalistik, proses distribusi dan proses marketing media massa. Namun AI juga dapat menjadi pedang yang bisa membunuh pers itu sendiri karena mesin dapat sepenuhnya menggantikan manusia dalam produksi karya jurnalistik.

 

Menjaga Pers, Menjaga Pilar Demokrasi Indonesia

Menghadapi tantangan itu pertama-tama perlu menempatkan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan jelas bahwa Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan Pers juga disebut sebagai hak asasi warga negara.

Jadi pers tidak dipandang hanya sebagian lembaga untuk fungsi ekonomi tetapi juga pers sebagai pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itulah berbicara pers dalam menghadapi tantangan dari platform digital dengan perangkat media sosialnya sama dengan berbicara bagaimana menjaga demokrasi agar sehat di Indonesia. Menjaga pers dari gempuran platform global yang menggerus nilai ekonomi media di Indonesia sama dengan menjaga pilar demokrasi di Indonesia.

Banjir informasi itu terutama tidak dari media nasional tetapi dari media sosial yang dikuasai platform global. Oleh sebab itu publik menerima informasi dari segala arah yang berbeda ketika dunia internet belum maju, pers nasional memegang kunci dalam penyebaran informasi termasuk informasi kebijakan publik. Sekarang kecepatan penyebaran informasi sudah dalam hitungan detik sampai kepada publik karena adanya paltform global dengan media sosial namun kemudian berefek terhadap kualitas informasi dan sekaligus mengalihkan pendapatan iklan ke platform yang hampir semua berbasis perusahaan Amerika Serikat.

Menurut agensi perikalanan Wavemaker, total belanja iklan di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp 71,5 triliun pada tahun 2024.  Dari total belanja iklan tersebut, sebagian besar diserap oleh platform digital global. Data menunjukkan bahwa sekitar 80% dari total belanja iklan, atau sekitar Rp 57,2 triliun, mengalir ke platform digital. Ini berarti hanya sekitar 20% atau Rp 14,3 triliun yang masuk ke media konvensional atau publisher lokal.

Untuk menghadapi ini, pers bersama pemerintah bekerjasama melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Ruang lingkupnya meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers, pembentukan komite pengawas, dan pendanaan

Selain itu, perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui beberapa kebijakan, seperti tidak memfasilitasi penyebaran konten berita yang tidak sesuai undang-undang pers, memprioritaskan fasilitasi berita dari perusahaan pers terverifikasi, memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers, dan melaksanakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Harapannya adalah tantangan dari platform digital ini tidak sampai menggerus perusahaan media di Indonesia yang hidupnya sebagian besar tergantung dari volume iklan.

 

Pedoman Hadapi AI

Mengenai kehadiran AI telah menjadi peluang dan tangan dari pers itu sendiri. Penggunaan AI dalam jurnalistik sudah menjadi fenomena global seperti ditunjukkan dalam  survei terakir pada 2023 dikatakan 56 persen pemimpin industri media berpendapat bahwa otomatisasi back end akan menjadi penggunaan AI yang paling penting di ruang redaksi pada tahun 2024. Di sini jelas bahwa tantangan AI tidak hanya pers nasional tetapi pers di berbagai negara.

Di Indonesia, dalam menyikapi kehadiran AI yang semakin menembus masuk ke berbagai profesi termasuk profesi wartawan, maka  Dewan Pers Indonesia telah mengambil langkah proaktif dalam menghadapi fenomena ini dengan menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan AI dalam jurnalistik tetap mematuhi kode etik dan tidak mengorbankan nilai-nilai fundamental seperti akurasi, keadilan, dan independensi.

Beberapa poin kunci dalam pedoman tersebut antara lain, penggunaan AI dalam jurnalistik wajib berada di bawah kendali manusia dari awal hingga akhir proses. Pedoman ini juga menekankan tanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dihasilkan AI tetap berada di tangan perusahaan pers. Selain itu perusahaan pers wajib memeriksa akurasi dan memverifikasi data serta informasi yang diperoleh melalui AI. Dan kemudian karya jurnalistik yang dihasilkan AI dilarang mengandung unsur diskriminatif atau melanggar etika.

Persoalannya bagaimana mengawasi pelaksanaan pedoman penggunaan AI di ranah jurnalistik? Inilah tantangan lainnya. Namun dengan kehadiran pedoman ini dapat dikatakan sebagai salah satu upaya merespons maraknya AI dalam kehidupan termasuk kehidupan dunia pers. Di sini juga peran asosiasi wartawan dan jurnalis untuk menegakkan pedoman penggunaan AI dalam kegiatan jurnalistik. Peran organisasi wartawan selain tentu saja perusahaan media itu sendiri menjadi kunci agar dunia pers Indonesia tetap sehat meskipun perangka kerja semakin canggih.

Kalau merujuk ke fungsi pers di dalam UU Pers maka penggunaan AI ini adalah alat untuk penyebaran informasi yang cepat kepada publik. Namun demikian perlu juga dalam kerja jurnalistik ini disampaikan fungsi pendidikan pers sehingga pemanfaatan teknologi baru memberikan edukasi kepada publik.

Dengan kehadiran platform global yang antara lain melalui media sosial telah menggerus nilai ekonomi pers nasional maka langkah bersama pers dengan dukungan publik dan pemerintah harus senantiasa digelorakan. Demikian juga kehadiran AI di dunia pers harus dimanfaatkan untuk kemajuan pers bukan untuk menjerumuskan insan pers untuk digantikan mesin AI.

Ditulis dalam rangka Hari Pers Nasional oleh Asep Setiawan (Anggota Dewan Pers, Dosen Magister Ilmu Politik FISIP UMJ)

Kata Pakar Lainnya