Bolehkan Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Syawal? Ini Penjelasannya

Bolehkan Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Syawal? Ini Penjelasannya
Bolehkan Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Syawal? Ini Penjelasannya

Puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan bagi umat Islam. Bagi mereka yang berhalangan melaksanakannya, berkewajiban untuk menggantinya di luar bulan Ramadan melalui puasa qadha, atau dalam kondisi tertentu, membayar fidyah sebagai bentuk pengganti.

Setelah bulan Ramadan berakhir, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkan amalan puasa dengan melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan, apakah puasa Syawal boleh digabung dengan puasa mengganti puasa wajib Ramadan?

Ketua Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al Islam dan Kemuhammadiyahan UMJ sekaligus Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Drs. Fakhrurazi Reno Sutan, M.A., menjelaskan tentang hukum puasa syawal dan puasa mengganti Ramadan.

Keutamaan Puasa Syawal

Puasa Syawal merupakan salah satu puasa sunnah yang dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal. Keutamaan puasa Syawal adalah pahalanya yang disetarakan dengan berpuasa selama satu tahun penuh. Hal ini dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berisi

“Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian menyempurnakannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun,”

Puasa sunnah juga secara umum dapat menjadi tameng dari siksa api neraka. Seperti dalam hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

“Dari Abi Sa’id al-Khudri r.a. bahwa ia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa berpuasa pada suatu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari api neraka selama 70 tahun.”

Hukum Puasa Syawal digabung dengan puasa mengganti Puasa Ramadan

Melalui referensi Majelis Tarjih dan Tajdid, tentang Hutang Puasa Dibayar Bersamaan Puasa Sunnah, dalam Fatwa Tarjih, menggabungkan dua ibadah dengan hukum berbeda dalam suatu amalan bukanlah hal yang dianjurkan. Dalam hadist masih belum ditemukan petunjuk yang menyatakan bahwa puasa sunnah dan membayar hutang puasa dapat dijalankan secara bersamaan.

Para ulama secara umum menyarankan agar puasa qadha dilaksanakan terlebih dahulu sebelum memulai puasa sunah, seperti puasa enam hari di bulan Syawal, puasa Dawud maupun puasa Senin – Kamis. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa puasa qadha adalah ibadah wajib, sementara puasa Syawal bersifat sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Menjalankan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan yang benar, termasuk memisahkan antara puasa wajib dan sunnah, merupakan pilihan yang bijak. Dengan menjaga kedisiplinan dalam beribadah, umat muslim berpeluang meraih pahala yang lebih sempurna, memperdalam spiritualitas, dan mempererat hubungan dengan Allah SWT.

Sebagai langkah yang lebih aman dan sesuai dengan adab ibadah, utamakan menyelesaikan puasa qadha terlebih dahulu, kemudian lanjutkan dengan puasa sunah. Dengan cara ini, ibadah menjadi lebih tertib, pahala lebih maksimal, dan kedekatan dengan Allah SWT pun semakin kuat.

Penulis : Ariesta Dwi Utami
Editor : Dian Fauzalia

Kata Pakar Lainnya