Alasan Lazismu Harus Membayarkan Fidyah Orang Tidak Mampu

Oleh :
Dinar Meidiana
Image by Shutterstock

Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 183-185 dijelaskan kewajiban umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa agar mencapai taqwa. Namun kewajiban tersebut disertai dengan pengecualian bagi orang yang tidak mampu berpuasa. Misalnya orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, tapi tetap wajib mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah. Ayat ini kemudian dibahas oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Ma’mun Murod, M.Si., dalam kegiatan Silaturahim Idul Fitri dan Halal Bi Halal yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tegal, pada Minggu (15/05). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PDM Tegal, Drs. H. Ali Saifudin, dan keluarga Muhammadiyah dari seluruh organisasi otonom, juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tegal, H. Muhammad Jumadi, ST., MM. Bertempat di SMK Muhammadiyah 1 Tegal, kegiatan berlangsung hangat masih dengan suasana lebaran.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Ma’mun Murod, M.Si., menyampaikan terkait pemikiran Muhammadiyah yang berkemajuan. Al-Quran dan Assunnah ditafsirkan secara kontekstual dan selalu mengedepankan sisi sosial kemanusiaan. “Muhammadiyah jelas melihat ke depan, tidak menengok ke belakang. Tafsir-tafsirnya selalu kontekstual mengedepankan sisi sosial dan kemanusiaan. Misalnya membahas tema taqwa, Muhammadiyah membahas selalu menggunakan dimensi sosial dan kemanusiaan. Bukan tiba-tiba masuk surga hanya dengan modal zikir dan doa. Tapi juga bekerja membangun amal usaha, baru masuk surga,” ungkap rektor UMJ.

Ia mengungapkan bahwa keluarga Muhammadiyah harus bersepakat tentang cara Muhammadiyah menafsirkan Islam berkemajuan. “Cara Muhammadiyah menafsirkan taqwa, selalu dengan ayat-ayat berwajah sosial kemanusiaan. Tidak ada urusannya dengan solat, puasa dan lain-lain. Coba saja kita kaji surat Al Baqarah ayat 183-185. Itu semua membicarakan soal sosial kemanusiaan,” jelas Ma’mun.

Ia kemudian memaparkan perbedaan makna ayat 184 dan 185 yang menjelaskan tentang pengecualian bagi orang yang tidak mampu berpuasa. Misalnya sakit atau dalam perjalanan maka wajib mengganti puasa di hari lain, dan bagi yang berat menjalankannya (mengganti puasa di hari lain) maka diwajibkan membayar fidyah. Perbedaan terletak pada akhir ayat 184 dan 185.

Pada ayat 184, Allah menjelaskan lewat firmanNya bahwa ‘….barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari), maka itu lebih baik baginya, dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.’  “Dalam ayat 184 ada nilai sosial kemanusiaan, memberi makan lebih dari seorang miskin. Tapi kalau tidak mampu (membayar fidyahh), mengganti dengan puasa lebih baik” jelas rektor UMJ.

Sedangkan ayat 185 menjelaskan pengecualian yang serupa, tapi dengan aturan pengganti puasa yang berbeda. Dalam ayat tersebut, Allah mengatakan ‘….Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengangungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.’ Maksud dari ayat 185 adalah Allah memberikan kemudahan bagi hambaNya. Jika tidak mampu mengganti puasa dengan puasa di hari lain dan juga tidak mampu membayar fidyah, maka Allah tidak mempersulit hambaNya. “Orang-orang yang kerjanya berat, misalnya kuli bangunan. Untuk makan saja masih sulit, jelas tidak mampu membayar fidyah. Sedangkan kalau mengganti dengan puasa, tidak mampu karena harus bekerja untuk menafkahi keluarga. Orang-orang seperti ini yang membayarkan fidyah dan zakat fitrah adalah Lazismu dan orang-orang mampu,” tegas Ma’mun.

Konsep pemikiran Islam berkemajuan Muhammadiyah yang ditafsirkan dari Al Quran dan Assunnah merupakan Islam berkemajuan yang kontekstual, sehingga menghasilkan amal usaha yang dapat bergerak untuk kemanusiaan. Walaupun puasa adalah ibadah ritual, tapi Al Quran justru banyak menyinggung soal sosial kemanusiaan dalam ayat yang menjelaskan kewajiban berpuasa. Menurut rektor UMJ, Lazismu sebagai amal usaha Muhammadiyah perannya dalam konteks sosial kemanusiaan. Salah satu contohnya adalah membayarkan fidyah dan zakat fitrah orang-orang tidak mampu yang dijelaskan dari kajian surat Al Baqarah ayat 184 dan 185 tersebut. (KSU/DN)