Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Septa Candra, S.H., M.H., mengatakan posisi Hizbul Wathan patut diperhitungkan sebagai salah satu gerakan kepanduan di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW) Tahun 2025 di Auditorium Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UMJ, Sabtu (26/04/2025).
Baca juga: Warek IV UMJ: Tindakan Preventif dan Represif Jadi Kunci Penting dalam Kekerasan Seksual
Dalam sambutannya, Septa menyampaikan bahwa konsolidasi merupakan sebuah hal yang harus dilakukan dalam suatu organisasi, termasuk HW.
“Konsolidasi ini adalah upaya memperkuat posisi HW. Ini adalah kesempatan agar HW tidak lagi dipandang sebelah mata. Kita berharap HW mampu menunjukkan eksistensinya dan diakui secara resmi oleh negara atas kontribusi yang telah diberikan,” ucapnya.
Pada kegiatan ini juga, Septa mendapat kesempatan menyampaikan materi mengenai posisi HW dalam bingkai kebijakan nasional dan tantangan global. Dalam pemaparan materinya, Septa menyoroti pentingnya meninjau kembali Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Menurutnya, Pasal 1 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang melaksanakan pendidikan kepramukaan. Walaupun tidak secara langsung menyebut Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan, tetapi undang-undang ini juga tidak menyebut keberadaan organisasi lain yang menyelenggarakan kegiatan serupa.
“Saya kira dengan tidak disebutkan secara langsung ada organisasi lain yang menyelenggarakan gerakan kepramukaan, ini menunjukkan hanya gerakan pramuka saja sebagai organisasi kepramukaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Septa menerangkan bahwa terdapat isu perubahan UU tersebut. Walaupun masih berupa draf, ia mendorong HW untuk mulai mengkaji isi UU itu. Dengan begitu, apabila draf tersebut berkembang menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU), HW dapat memperjuangkan bahwa gerakan kepramukaan di Indonesia tidak hanya diwakili oleh Gerakan Pramuka. Ia juga menyarankan untuk berkolaborasi dengan gerakan Pramuka mengenai usulan perubahan UU tersebut.
“Kalau memang benar nanti ada rencana mengajukan perubahan, mari kita ajak mereka berdiskusi bersama. Dengan begitu, gerakan kepanduan HW dan Pramuka bisa berkolaborasi dalam menyelenggarakan gerakan kepramukaan,” ucapnya.
Konsolidasi Nasional Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan berlangsung hingga 27 April 2025. Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Ketua Badan Pengawas Harian UMJ Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., Ketua Umum Kwartir Pusat HW Dr. Ir. Aman Suyadi, M.P., Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., dan Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
Editor : Dian Fauzalia