SPI UMJ Berikan Pelatihan Perpajakan Bagi Tenaga Kependidikan

Oleh :
Dinar Meidiana
Peltihan perpajakan SPI UMJ
Tenaga Kependidikan UMJ saat mengikuti Pelatihan Perpajakan di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Muhammadiyah Civilization Centre, Kamis (16/01/2025). (Foto: Dok. KSU/Dinar)

Satuan Pengawas Internal Universitas Muhammadiyah Jakarta (SPI UMJ) memberikan pelatihan perpajakan bagi tenaga kependidikan khususnya yang berkaitan dengan keuangan. Pelatihan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Muhammadiyah Civilization Centre, Kamis (16/01/2025).

Baca juga : HIMA AKSI FEB UMJ Gelar Seminar Internasional Akuntansi dan Digitalisasi

Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga kependidikan terkait aturan dan pelaksanaan pajak. Hal ini didorong oleh kebutuhan kampus UMJ yang direncanakan akan mendaftar untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan pada Januari 2025 ini.

Rencana itu digawangi oleh Wakil Rektor II sejalan dengan instruksi PP Muhammadiyah yang didorong oleh pemberlakuan sistem baru yaitu coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem tersebut mewajibkan pelapor pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki NPWP Badan.

Maka dari itu, PP Muhammadiyah sebagai Wajib Pajak menginstruksikan seluruh cabang dan amal usaha terutama perguruan tinggi agar mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Badan. Maka dari itu, apabila sudah terdaftar dan memiliki NPWP Badan, UMJ akan menerapkan pemungutan pajak berdasarkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Kepala SPI UMJ Dr. Titik Agus S, S.Sos., M.Si., saat Pelatihan Perpajakan di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Muhammadiyah Civilization Centre, Kamis (16/01/2025). (Foto: Dok. KSU/Dinar)

Kepala SPI UMJ Dr. Titik Agus S, S.Sos., M.Si., menerangkan, pelatihan ini bekerja sama dengan Tax Center FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis) UMJ dengan menghadirkan dua narasumber. Keduaya yaitu Dosen Program Studi D-III Pajak PKN STAN Dr. Benny Setiawan dan Dosen FEB UMJ Juita Tanjung, SE., M.Ak.

Menurut Titik, tenaga kependidikan keuangan baik di fakultas dan di rektorat perlu mengikuti pelatihan tersebut karena belum semua paham terkait pemotongan dan pemungutan pajak. Dalam hal ini, SPI akan berperan sebagai pengawas yang memonitoring dan mengawasi pelaksanaan pemotongan pajak.

Selain bagian keuangan, peserta juga terdiri dari tenaga kependidikan Sumber Daya Insani, SPI, Bagian Umum dan Sarana Prasarana, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (PDTI).

Ia menjelaskan, mulai awal Januari, semua aktivitas yang berkaitan dengan keuangan, pembelian, dan sejenisnya harus sudah mulai menerapkan PPh Pasal 23.

“Kami berharap, tenaga kependidikan di fakultas dan rektorat paham terkait pemotongan semua unsur pajak sehingga membantu pencatatan pemotongan pajak di rektorat,” ungkap Titik.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemungutan dan pemotongan pajak PPh Pasal 23 ini akan mulai diberlakukan setelah mendapat keputusan dari jajaran pimpinan.

Pelatihan ini merupakan bentuk persiapan SPI agar dapat melaksanakan dan menerapkan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Dian Fauzalia