Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (BEM FH UMJ) merumuskan policy brief sebagai desakan pada Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan pembaruan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga : Seminar Kemuhammadiyahan IMM FH UMJ Bahas Peran Muhammadiyah Hadapi Perkembangan Zaman
Policy brief diluncurkan seusai Seminar Nasional bertema Tantangan Badan Legislasi untuk Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan pada Indonesia Emas 2045, di Aula Asro Sostroatmodjo, Kamis (09/01/2025).
Melalui policy brief itu, mahasiswa yang tergabung di BEM FH UMJ mendesak Ketua Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan reformasi hukum yang berkeadilan, pengkajian ulang dan pembaruan terhadap kedua UU tersebut.
Bukan sedakar desakan, melalui keterangan pers, BEM UMJ menegaskan policy brief merupakan bentuk kepedulian mahasiswa FH UMJ terhadap keberlangsungan dan masa depan hukum di Indonesia.
Mereka menuangkan gagasan pemikirannya melalui policy brief yang berisi hasil analisa dan rekomendasi kebijakan. Langkah ini adalah bentuk partisipasi dan pengawasan publik terhadap DPR RI untuk menyusun peraturan perundang-undangan.
Mereka mendesak Badan Legislasi agar melakukan reformasi hukum secara keseluruhan. Selain itu mempertimbangkan Rancangan Undang Undang yang sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional Periode 2024-2029 yang dinilai kontroversi oleh publik.
Policy brief tersebut berjudul “Reformasi Hukum: Menuju Negara Hukum yang Berkeadilan Reformasi Hukum: Menuju Negara Hukum yang Berkeadilan Melalui Evaluasi dan Rekomendasi Melalui Evaluasi dan Rekomendasi Reformasi Hukum di Indonesia.”
Mahasiswa FH UMJ mendesak agar dilakukan pembaruan UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang semestinya harus didahulukan karena Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset sebagai opsi terakhir.
Namun terdapat tantangan yaitu adanya tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan. Maka melalui policy brief ini, mahasiswa FH UMJ juga memperhatikan dan mendorong DPR RI untuk mengkaji ulang dan memperbaharui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang memiliki fungsi serupa dengan rancangan undang-undang tentang perampasan aset.
“Policy brief ini sudah melalui proses kajian selama dua bulan sebagai bentuk partisipasi publik dan pencegahan sewenang-wenanganya oleh DPR RI untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua BEM FH UMJ Satria Jullian Eryanda.
Satria berharap DPR RI dapat menghasilkan UU yang lebih responsive terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menanggulangi praktik korupsi secara lebih efektif. Ia juga berharap DPR RI dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Seminar Nasional menghadirkan dua narasumber. Keduanya yaitu Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Anggota Komisi 3 DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., dan Guru Besar hukum tata negara UMJ Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
Editor : Dian Fauzalia