Unit Layanan Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULKSP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menggelar Seminar Nasional di Auditorium dr. Syafri Guricci, Kamis (20/06/2024). Kegiatan yang bertajuk Menciptakan Ruang Aman Guna Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan UMJ ini diikuti oleh civitas academica UMJ.
Baca juga : ULKSP UMJ Berikan Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Ketua ULKSP UMJ Puan Dinaphia Yunan, SH., MH. mengatakan, seminar tersebut digelar atas inisiasi mahasiswa yang tergabung dalam satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (SATGAS PPKS).
SATGAS ini berisi 53 orang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang mewakili seluruh fakultas. “Seminar ini untuk memberikan pemahaman dan pembekalan, khususnya pada SATGAS PPKS dan melakukan sosialisasi kepada civitas academica UMJ,” kata Puan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor III UMJ Dr. Rini Fatma Kartika, S.Ag., MH., mengapresiasi seminar yang dilaksanakan ULKSP UMJ. Menurutnya, kegiatan ini penting karena memberikan pemahaman tentang kekerasan dan pelecehan seksual sehingga bisa mengambil langkah preventif.
“Perilaku tersebut sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK). Oleh karena itu, UMJ dengan tegas tidak memberi ruang untuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan perundungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, UMJ telah melakukan langkah-langkah preventif pencegahan pelecehan seksual. Salah satu langkah yaitu melalui Peraturan Rektor Nomor 327 Tahun 2018 tentang Kampus Islami Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kebijakan ini merujuk pada AIK sehingga civitas academica UMJ memiliki napas kehidupan yang Islami.
“Apabila ada kekerasan atau pelecehan seksual dan perundungan, jangan segan-segan melapor ke ULKSP atau bisa langsung ke pimpinan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Rini.
Seminar Nasional ULKSP UMJ menghadirkan Sub Pokja Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan Kemendikbud Ristek RI Deama Ratna, Direktur Eksekutif Yayasan Pulih Yosephine Dian Indraswari, S.Psi., M.Psi., dan Pakar Hukum Pidana sekaligus Wakil Rektor IV UMJ Dr. Septa Candra, SH., MH.
Para narasumber memaparkan materi dari perspektif berbeda, dimulai dari sisi pemerintah, psikologis, hukum, dan perguruan tinggi. Kegiatan ini diikuti sekitar 120 mahasiswa dan pimpinan fakultas, serta kepala biro hingga lembaga di lingkup UMJ.
Pendirian ULKSP UMJ diinisiasi oleh Peraturan Rektor UMJ Nomor 918 A Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan di lingkungan Universitas. Peraturan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Unit ini berlokasi di Lantai 3 Gedung Bussines Center UMJ.
Editor: Dinar Meidiana