Lembaga Studi Konsultasi dan Hukum (Laskum) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) menggelar Diskusi tentang Kekerasan Seksual di Aula FH UMJ, Rabu (29/05/2024). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Unit Layanan Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULKSP) UMJ Puan Dinaphia Yunan, SH., MH.
Baca juga : Laskum FH UMJ Pererat Silaturahmi dengan Halal Bi Halal Ramadan 1445 H
Puan memaparkan materi Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Seksual. Menurutnya, kekerasan seksual dapat terjadi secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media siber. “Kekerasan seksual itu tidak selalu berupa fisik, tapi juga kekerasan seksual secara verbal seperti catcalling dan lain-lain bahkan di dunia maya,” ujar Puan.
Dosen FH UMJ itu mengatakan, pada kasus revenge porn, perempuan adalah mayoritas korbannya. “Distribusi non-konsensual konten (gambar dan video) intim tersebut dimotivasi setidaknya oleh balas dendam setelah hubungan pelaku dan korban berakhir,” tutur Puan.
Ia mengimbau untuk tetap mengacu pada payung hukum di Indonesia untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Salah satunya kebijakan terbaru yang mengatur polemik tersebut ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diskusi Kekerasan Seksual yang digelar Laskum FH UMJ merupakan program kerja bidang kajian, yaitu Monthly Talk. Monthly Talk adalah forum diskusi mahasiswa yang diadakan secara rutin setiap bulan dengan mengundang dosen untuk membahas topik-topik berkaitan dengan isu hangat di Indonesia.
Sementara itu, ULKPS adalah wadah untuk civitas academica UMJ khususnya bagi mahasiswa untuk melakukan laporan maupun konseling dari dugaan kekerasan seksual di lingkungan UMJ.
UKLPS memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan perundungan (SATGAS PPKS) berisi 53 orang dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Unit ini berlokasi di Lantai 3 Gedung Bussines Center UMJ.
Editor: Dinar Meidiana