Pers yang disebut sebagai pilar demokrasi keempat harus mengawal Pilkada 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota tanggal 27 November 2024. Caranya menghadirkan laporan jurnalistik yang bermutu untuk masyarakat sehingga para pemilih dapat menentukan siapa yang akan terbaik memimpin daerahnya.
Hal itu disampaikan Dosen Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Asep Setiawan yang menjadi anggota Dewan Pers di hadapan sekitar 60 pimpinan media di Denpasar Bali, hari Kamis 30 Mei 2024. Pertemuan di Bali ini yang disebut Workshop Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 Provinsi Bali dijadwalkan berlangsung di 37 Provinsi.
Baca juga : Dosen UMJ Presentasi di Dili Dialogue Forum
Khusus untuk Bali, kata Asep Setiawan, provinsi ini menjadi perhatian Indonesia dan dunia karena menjadi barometer pariwisata internasional. Adanya gangguan dalam pemilihan kepala daerah di sembilan kabupaten/kota dan provinsi ini akan menjadi sorotan dunia. Pers perlu berpartisipasi untuk memastikan sekitar 3,2 juta pemilih mendapatkan informasi akurat mengenai calon kepala daerah sebelum pencoblosan.
Pers yang berfungsi sebagai pemberi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial menjadi instrumen penting dalam menjaga lancarnya Pilkada 2024. Fungsi informasi artinya memberikan berita dan laporan yang akurat dan berimbang. Pers juga perlu menyajikan berita yang memberikan pendidikan politik kepada Masyarakat Bali. Berita juga sebagian bersifat memberikan hiburan sedangkan berita yang memiliki kategori kontrol sosial menghadirkan laporan yang kritis apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi nanti.
Menurut Asep, prinsip peliputan sebelum, saat berlangsung dan sesudah pilkada adalah perlunya pers bersikap imparsial. Didalam sikapnya yang imparsial ini pers mengambil posisi ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam melakukan tugas jurnalistik (tidak beritikad buruk). Selain itu pers bersikap netral dalam pemberitaan/penyiaran sosok calon kepala daerah yang disukai atau tidak disukai. Demikian juga apa yang disebut afiliasi pemilik perusahaan pers tidak memengaruhi pemberitaan/penyiaran.
Sedangkan prinsip keberimbangan berarti semua pihak mendapat kesempatan setara sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Demikian pers harus memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional seperti bunyi Pasal 2 KEJ. Asep menambahkan bahwa pemberitaan atau penyiaran atas sosok tertentu yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024 di Bali disampaikan proporsi yang setara baik dari sisi jumlah liputan dan durasi waktu dengan sosok calon pemimpin daerah Bali lainnya.
Dalam workshop di Bali ini hadir dan memberikan presentasi Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidarwan, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali I Gede Agus Astapa dan praktisi Lembaga Hendri Satrio. Acara yang dibuka Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya ini dipimpin anggota Dewan Pers Totok Suryanto.