Septa: Penegak Hukum Harus Mengungkapkan Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Scientific Crime Investigation

Oleh :
Winda Dwi Astuti
Wakil Rektor IV, Dr. Septa Candra, SH., MH (pojok kiri) saat menjadi narasumber di MNC News Prime pada Jumat (29/07).

Kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo banyak menyita perhatian publik. Dalam hal ini publik berharap polisi dapat memberikan kemajuan penyelidikan kasus secara transparan.

Jumat, (29/07) lalu Wakil Rektor IV UMJ, Dr. Septa Candra, SH., MH., diundang oleh MNC News untuk menjadi salah satu narasumber pada acara MNC News Prime yang mengangkat topik “Pengamat Hukum: Polisi Terlambat Membuka Kasus Brigadir J pada Publik”. Septa hadir dalam acara tersebut selaku akademisi dan Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Hadir pula Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo dan Psikolog (Seksolog) yakni Zoya Amirin.

Hasto menjelaskan bahwa sulit melakukan intervensi dalam kasus ini, karena tidak di bawah kewenangan LPSK. “Kecuali korban pelecehan tersebut sudah berstatus terlindungi LPSK, maka kami dari LPSK bisa meminta media untuk tidak melakukan wawancara dan atau menerbitkan berita yang terkesan menyudutkan korban”.

“Trauma yang dialami korban bisa disebabkan oleh beberapa hal, apakah karena pelecehannya atau disebabkan yang lain, inilah yang harus didalami”, imbuh Hasto.

Sementara itu Zoya Amirin berbicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi. Dalam pernyataannya Zoya menghimbau masyarakat Indonesia untuk berhenti selalu menyalahkan korban (victim blaming) dalam hal kasus pelecahan seksual. “Stop menyalahkan korban, karena baju, karena posisi, semua orang akan bisa menjadi korban pelecehan ini”, tegas Zoya.

Dr. Septa yang hadir pada kesempatan tersebut menjawab pertanyaan host terkait, apa yang harus dijawab oleh penegak hukum dalam kasus yang menyita perhatian publik ini?

Dalam penjelasannya Septa mengatakan bahwa tentu saja yang harus dijawab dan dijelaskan oleh penegak hukum atau kepolisian adalah mengungkapkan fakta yang sebenarnya. “Mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah), sehingga mendapatkan kebenaran materil,” tegas Septa.

“Peristiwa pidana ini tidak bisa dilakukan dengan proses dugaan, prasangka ataupun penghakiman publik, karena peristiwa pidana ini harus berdasarkan bukti”, kata Septa.

Ia juga menyatakan, meskipun sudah banyak spekulasi publik yang muncul, namun hal ini belum terlambat bagi penegak hukum untuk mengemukakan secara fakta terkait apa yang sebenarnya terjadi. (WD/KSU)