Tersiar kabar, Presiden Terpilih Republik Indonesia Prabowo Subianto ingin mengusung konsep Zaken Kabinet di masa kepemimpinannya pada 2024-2029.
Sebelumnya, pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD pernah mengusung ide tersebut pada kampanye Pemilihan Umum Presiden 2024. Lantas, apa itu Zaken Kabinet? Berikut penjelasannya.
Wacana Prabowo Membentuk Zaken Kabinet
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah menyodorkan sejumlah nama untuk diplot menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran.
Dalam artikel yang terbit di tempo.co, Muzani mengatakan Prabowo sedang menyaring nama-nama tersebut dan akan mengumumkan setelah pelantikan pada Oktober nanti.
“Yang jelas, Pak Prabowo ingin sebuah pemerintahan zaken di kabinetnya,” kata Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/09/2024).
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi memperkuat pernyataan itu. Menurutnya, Prabowo sejak awal memang menginginkan terbentuknya Zaken Kabinet. Alasannya, Viva mengklaim Prabowo ingin pemerintahannya berjalan sesuai visi dan misi, yaitu membangun Indonesia Emas di 2045.
Awal Mula Zaken Kabinet
Kemunculan Zaken Kabinet tak lepas dari Manipol USDEK di akhir era Demokrasi Liberal dan menandai era Demokrasi Terpimpin.
Saat itu, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah konsep atau gagasan pemikiran yang sering dikenal dengan Konsepsi Presiden pada 21 Februari 1957.
Konsep ini memuat tentang penghapusan Demokrasi Liberal karena Soekarno menganggap, sistem ini tidak cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Ia mengusulkan Indonesia menerapkan Demokrasi Terpimpin, yaitu sistem pemerintahan yang hasil tafsir dari sila ke-4 Pancasila.
Di dalam konsepsi tersebut, Soekarno juga mengusulkan pembentukan Kabinet Djuanda (Kabinet Zaken) yang rancangan Presiden Soekarno. Ternyata, kabinet ini cukup efektif dalam menjalankan program-programnya. Salah satu keberhasilan dari kabinet ini adalah adanya Deklarasi Djuanda.
Namun, sebenarnya jenis kabinet tersebut sudah ada di Kabinet Natsir pada 6 September 1960 sampai 21 Maret 1951. Saat itu, Kabinet Natsir sudah terisi oleh para ahli non politisi.
Pengertian Zaken Kabinet
Detik.com yang mengutip jurnal ‘Sistem Pemerintahan pada Masa Demokrasi Liberal Tahun 1949-1959’ karya Paizon Hakiki menuliskan, Zaken Kabinet merupakan kabinet yang terdiri dari para pakar di bidangnya.
Kabinet tersebut juga memiliki nama lain berupa Kabinet Karya atau dengan kata lain kabinet yang tidak berdasarkan pada dukungan dari parlemen.
Pembentukan kabinet ini bukanlah sebuah ide untuk menyingkirkan peran partai politik (parpol) dalam pemerintahan.
Parpol sebagai salah satu pilar terpenting dalam sistem demokrasi modern tetaplah wajib secara aktif dan partisipatif dalam mengurus negara.
Kabinet ini diharapkan akan lebih berpihak kepada rakyat ketimbang kabinet berbasis kepentingan partai. Apalagi, kabinet berbasis politik bagi-bagi kekuasaan rentan akan adanya konflik kepentingan.
Salah satu contoh adalah kepentingan menteri sebagai pejabat publik yang harus melayani publik, di sisi lain juga digenjot untuk melayani partainya.
Editor: Dinar Meidiana