Penggunaan teknologi pemindaian retina dalam layanan digital kembali menuai kontroversi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID di Indonesia.
Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran mengenai keamanan data biometrik dan perlindungan privasi pengguna yang menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat. Kekhawatiran tersebut mencuat setelah layanan ini viral di media sosial, khususnya usai beredar informasi bahwa warga di wilayah Bekasi ditawari imbalan sebesar Rp800 ribu untuk melakukan pemindaian data retina.
Melansir Tirto.id, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan langkah preventif. Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat layanan digital yang belum terverifikasi secara hukum.
“Kami akan memanggil dua perusahaan yang terlibat yaitu PT. Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar dalam keterangan resminya di Jakarta Pusat, dikutip Minggu (4/5/2025).
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Sedangkan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.
Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat penting.
Alexander mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya. Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah serta segera melaporkan dugaan pelanggaran dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.
Baca info menarik lainnya di umj.ac.id