Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa, yang merupakan visa khusus yang diberikan kepada investor asing yang melakukan investasi besar dan ingin tinggal di Indonesia selama beberapa waktu.
Peluncuran itu dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan Golden Visa perdana kepada Shin Tae-Yong, pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, dalam acara peluncuran di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Program Golden Visa itu sudah disahkan pada 30 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.
Apa itu Golden Visa
Dilansir dari Kompas.com, Golden Visa adalah aturan yang digunakan oleh suatu negara untuk memberikan izin tinggal atau izin berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 menyatakan bahwa golden visa terdiri dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali yang diberikan untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, Pasal 185 Ayat 1 menyatakan bahwa visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali diberikan untuk tujuan seperti penanaman modal, repatriasi, dan membangun rumah kedua. Ini akan bertahan paling lama lima hingga sepuluh tahun.
Syarat Golden Visa
WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dan ingin tinggal selama 5 tahun, maka wajib berinvestasi sebesar Rp 38 miliar. Sedangkan bagi investor yang ingin tinggal 10 tahun, nilai investasi yang wajib ditanamkan adalah Rp 76 miliar.
Sementara bagi investor korporasi asing yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sekitar 10,6 miliar.
Demikian penjelasan mengenai Golden Visa. Yuk Cek umj.ac.id untuk mendapatkan info menarik lainnya.