Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan sejumlah kebijakan yang menjadi hadiah istimewa pada Hari Guru Nasional.
Kebijakan tersebut berlaku bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun honorer.
Melansir dari m.jpnn.com hadiah tersebut berupa tiga kebijakan strategis yang menunjukkan keberpihakan kepada guru. Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:
- Pemenuhan Kualifikasi Guru
Masih terdapat ratusan ribu guru yang belum memiliki gelar D-IV atau Sarjana (S1). Untuk mengatasi hal ini, kementerian secara bertahap memberikan peluang kepada guru agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang tersebut.
“Kementerian berusaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D-IV/S-1,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti. - Peningkatan Kompetensi Guru
Pengembangan kompetensi guru tidak hanya berfokus pada aspek akademik, pedagogik, moral, dan sosial, tetapi juga mencakup kewirausahaan serta kepemimpinan melalui berbagai pelatihan.
“Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia, kementerian mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi guru kelas dan guru bidang studi,” jelas Abdul Mu’ti yang juga Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhamamdiyah Jakarta (UMJ) ini. - Peningkatan Kesejahteraan Guru
Upaya meningkatkan kesejahteraan guru dilakukan melalui program sertifikasi yang mencakup guru ASN (PNS dan PPPK) serta non-ASN.
Menteri Mu’ti menyebutkan bahwa pada tahun 2025, lebih dari 606 ribu guru akan menerima tunjangan sertifikasi. Harapannya peningkatan kesejahteraan ini dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap guru agar mereka dapat bekerja dengan tenang, bebas dari intimidasi, dan tindakan kekerasan. Menteri Mu’ti mengingatkan, guru juga tidak boleh melakukan kekerasan terhadap siswa dalam bentuk apa pun.
Untuk menjamin perlindungan guru, Kemendikdasmen berencana menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui nota kesepahaman.
Kerja sama ini bertujuan menyelesaikan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan secara damai dan kekeluargaan (restorative justice), sehingga guru tidak menjadi tersangka pidana.
Penulis: Taslim Septia
Editor: Dinar Meidiana