Umumnya, kebiasaan yang berkembang di masyarakat Indonesia berkurban untuk satu orang di setiap tahunnya. Hal itu, baru kemudian di tahun berikutnya berkurban untuk anggota keluarga lainnya.
Namun, bagaimana jika berkurban atas nama satu keluarga? apa hukumnya?
Yuk simak penjelasan hasil wawancara reporter Kantor Sekretariat Universitas (KSU) dengan Ketua Program Studi (Kaprodi) S3 Manajemen Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Saiful Bahri, Lc., MA.
Saiful menjelaskan suatu riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban satu ekor kambing atas nama keluarga bahkan umatnya. Melalui penjelasan ini Imam Malik berpendapat berkurban untuk atas nama satu keluarga diperbolehkan.
Namun, Saiful mengatakan jika satu keluarga mampu untuk menyembelih lebih dari satu ekor kambing itu lebih utama. “Jadi artinya kemampuan satu keluarga itu berapa maka berdasarkan itulah dia berkuban,” tutur Saiful.
Ia menyampaikan juga terdapat perbedaan jumhur ulama selain Maliki bahwa berkurban satu ekor kambing diperuntukkan untuk satu orang. Kendati demikian, riwayat hadis di atas mengatakan berkurban satu ekor kambing atas nama keluarga diperbolehkan dan dimungkinkan.
“Karena itu tidak saklek. Misalnya seperti ini saya punya istri dan anak maka berkurban untuk satu keluarga. Jadi tidak harusnya untuk saya, kemudian tahun berikutnya atas nama istri dan seterusnya, itu tidak begitu. Ini kurban mewakili keluarga saya untuk satu ekor kambing,” pungkas Saiful.
Demikian penjelasan mengenai hukum berkurban untuk satu keluarga. Simak dan ikuti terus berbagai tip menarik hanya di umj.ac.id
Penulis : Fazri Maulana
Editor: Dinar Meidiana