Berkurban Secara Digital: Sah, Aman, dan Sesuai Syariat

Berkurban Secara Digital: Sah, Aman, dan Sesuai Syariat
Berkurban Secara Digital: Sah, Aman, dan Sesuai Syariat ( Dr. Saiful Bahri, Lc., M.A.,)

Berkurban merupakan ibadah sunnah yang dilakukan umat Islam setiap satu tahun sekali. Ibadah kurban ini, biasa dilaksanakan setelah sholat Idul Adha yang jatuh pada 6 Juni 2025 atau 10 Dzulhijjah hingga tiga hari tasyrik yaitu 11-13 Dzulhijjah.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, pola pelaksanaan ibadah qurban juga mengalami beberapa perubahan seperti munculnya kurban digital. Kini, kita tidak lagi harus datang langsung ke lokasi penyembelihan atau menyerahkan hewan qurban secara fisik. Cukup melalui ponsel pintar, klik, kemudian transfer uang secara digital, ibadah qurban bisa terlaksana.

Kurban Digital: Praktis dan Sah Secara Fikih

Kurban digital merupakan solusi praktis untuk seseorang yang ingin berkurban diluar tempat tinggalnya. Contohnya seseorang yang tinggal di Jakarta menitipkan kurbannya untuk disembelih di Nusa Tenggara Timur atau daerah lain. Seluruh transaksi bisa dilakukan melalui platform digital milik Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), LAZDA, atau panitia qurban lokal.

Beberapa tahun terakhir ini, Kurban digital sangatlah lumrah dan telah diterima secara luas. Menurut pandangan fikih, kurban semacam ini tetap sah. Titipan atau wakalah (perwakilan) dalam pelaksanaan kurban diperbolehkan dalam Islam, asalkan semua rukun dan syarat kurban terpenuhi.

Menyaksikan proses penyembelihan memang dianjurkan sebagai bentuk empati dan pembelajaran spiritual. Namun, hal tersebut bukanlah syarat sahnya kurban. Maka, meskipun tidak menyaksikan langsung proses penyembelihan, hal itu tidak mengurangi keabsahan ibadah kurban, ia tetap mendapatkan pahala sempurna sama seperti berkurban secara langsung.

Memilih layanan Kurban Digital

Meskipun kurban digital mempermudah umat Islam, tentu ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam memilih platform kurban digital. Hal terpenting adalah Lembaga tersebut memiliki rekam jejak baik dan terpercaya. Lembaga seperti LAZNAS, LAZDA, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan panitia lokal yang memiliki transparansi laporan dan akuntabilitas tinggi adalah contoh penyedia layanan yang layak dipilih.

Jika di tahun-tahun sebelumnya lembaga tersebut terbukti amanah, insyaallah kurban yang dititipkan pun akan sampai ke tangan yang tepat, baik dari sisi hewan, waktu penyembelihan, hingga pendistribusian.

Tren Baru dalam Berkurban, Tetap Harus Sesuai Syariat

Seiring berjalannya waktu, kita juga mulai mengenal konsep kurban kredit, arisan kurban, hingga hibah kurban. Semua bentuk ini boleh dilakukan, asal mengikuti aturan syariat berkurban.

Selain itu, Kurban tidak boleh dilakukan atas nama lembaga atau institusi semata. Nama-nama yang berkurban harus tetap disebutkan secara jelas saat penyembelihan. Dalam konteks hibah kurban, nama-nama penerima hibah harus disampaikan dan diniatkan sebagai pelaksana ibadah kurban.

Beberapa syariat yang harus diperhatikan dalam berkurban yaitu:

  1. sumber dana yang halal, baik dari uang maupun hewan yang dikurbankan. Tidak diperkenankan menggunakan hasil dari praktik haram seperti riba, perjudian, atau pencurian.
  2. Hewan yang dikurbankan juga harus memenuhi syarat umur dan Kesehatan.
  3. Penyembelihan hewan dengan cara syar’I, yaitu dengan menyebut nama Allah dan memotong saluran pernapasan serta pembuluh darah utama di lehernya.

Berkurban sendiri merupakan ibadah yang bersifat sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bahkan mendekati wajib bagi yang mampu. Digitalisasi ibadah qurban bukanlah bentuk pelemahan nilai religiusnya, melainkan respons terhadap kebutuhan umat yang semakin dinamis dan tersebar secara geografis.

berkurban bukanlah sekadar tentang menyembelih hewan, melainkan soal ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Maka, baik secara langsung atau digital, semangatnya tetap sama yaitu mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi dengan sesama.

Jadi, jika tahun ini anda memilih berkurban secara digital, jangan ragu. Asal dilakukan dengan niat yang benar, melalui lembaga yang amanah, dan sesuai ketentuan syariat, kurban anda tetap sah dan berpahala penuh.

Penulis: Ariesta Dwi Utami
Editor : Dian Fauzalia