Sucikan Jiwa dengan Zakat Fitrah

Sucikan Jiwa dengan Zakat Fitrah


Zakat Fitrah atau zakat al-Fitri, dikenal juga sebagai zakat nafs (zakat jiwa), adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadan, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, kaya maupun miskin yang memiliki kelebihan kebutuhan pokoknya.

Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta (FAI UMJ) H. Muhammad Choirin, Lc., M.Us., Ph.D. mengatakan bahwa membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim.

“Membayar zakat fitrah hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan ulama, untuk mensucikan jiwa kembali pada fitrahnya, jadi bagi setiap muslim yang memenuhi kriteria tertentu wajib untuk menunaikan zakat”

Zakat ini dibayarkan pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan selama berpuasa.

Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an Surah Al Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Rasulullah SAW. Bersabda, yakni “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah).


Kewajiban Umat Muslim Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah itu wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya sampai pada saat malam menjelang Idul Fitri. “Namun, kata Choirin, tidak semua orang harus membayarnya, sebab bagi yang tidak mampu, tidak diwajibkan untuk membayar zakat, justru mereka wajib menerima zakat.”

“Dalam kondisi lain, misalnya kalau seseorang meninggal sebelum malam Idul Fitri, maka ia tidak terkena kewajiban membayar zakat fitrah, karena syarat utamanya adalah masih hidup sampai masuk 1 Syawal. Sedangkan untuk janin dalam kandungan, zakat fitrah tidak wajib, namun apabila orang tuanya ingin menunaikannya sebagai bentuk kebaikan, itu boleh, seperti yang pernah dilakukan sahabat nabi, Utsman bin Affan,” tambahnya.


Golongan Penerima Zakat

Penerima zakat fitrah sebenarnya sama dengan penerima zakat secara umum yang disebut dalam Qur’an Surah At-Taubah ayat 60: yaitu ada delapan golongan. Tapi, dalam zakat fitrah, yang paling utama adalah fakir dan miskin, karena tujuan zakat fitrah adalah supaya mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

Fakir adalah mereka yang hidup dalam keterbatasan ekstrem, hampir tidak punya apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan miskin, meskipun punya penghasilan, tapi tetap tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.

Selain fakir dan miskin, zakat juga bisa diberikan kepada amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan ke-Islam-annya), Riqab (budak), gharimin (orang yang terlilit utang dalam kebutuhan dasar), dan fi sabilillah (jalan Allah) dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan).


Dalam praktiknya, fakir dan miskin lebih diprioritaskan dibanding golongan lainnya. Rasulullah SAW. bersabda, “Zakat fitrah itu sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah). Artinya, zakat fitrah memang ditujukan supaya mereka yang kurang mampu bisa menikmati hari raya tanpa kesulitan. Jadi, yang terbaik adalah zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau sesuatu yang benar-benar bermanfaat buat mereka.

“Zakat fitrah tidak hanya sekedar kewajiban, lebih dari itu sebagai wujud nyata kepedulian sosial agar semua Muslim bisa merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan,” ucapnya.


Besaran dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Kadarnya 1 sha’ makanan pokok (± 2,5 – 3 kg beras). Terdapat ulama yang memperbolehkan menunaikan dengan setara nilai uangnya.

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan Muslim.” (Muttafaq ‘Alaih: HR. Bukhari & Muslim)

Menurut Keputusan Ketua Baznas RI No. 14 tahun 2025 bahwa nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta,Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2025senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok perjiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp47.000,00/jiwa. Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan membantu fakir miskin agar dapat merayakan idul fitri dengan layak.

Waktu pembayaran zakat fitrah sebenarnya cukup fleksibel, tapi ada waktu-waktu yang lebih utama dan ada juga yang sebaiknya dihindari. Zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan, seperti pendapat sebagian ulama yang membolehkannya agar manfaatnya bisa dirasakan lebih cepat oleh orang yang membutuhkan.

Namun, membayar zakat fitrah benar-benar wajib saat matahari terbenam di akhir Ramadan, tepatnya malam 1 Syawal. Saat itu, setiap Muslim yang masih hidup dan punya kelebihan makanan pokok harus menunaikannya.

“Afdholnya yaitu tentu sebelum shalat ied,” ucap Choirin.

Wajib, setelah matahari terbenam di akhir Ramadan. Sunnah, sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Ied. Makruh, setelah shalat Ied. Haram (terlambat), jika ditunda tanpa uzur hingga setelah shalat Ied.

Jika zakat disalurkan setelah selesai shalat ied, maka hukum yang mewajibkannya gugur sehingga menjadi sunnah sedekah biasa. Dari Ibnu Abbas R.A. berkata: “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Ied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah).

Maka, zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Ied tidak lagi sah sebagai zakat fitrah, tetapi hanya bernilai sebagai sedekah biasa. “Dengan kata lain, zakat fitrah yang tidak ditunaikan pada waktunya tidak bisa diganti di kemudian hari sebagai zakat, melainkan tetap harus dikeluarkan sebagai hutang yang perlu dilunasi,”

Menurutnya, pembayaran zakat supaya lebih optimal, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum shalat ied.

“Kalau bisa diberikan lebih awal di akhir Ramadan, itu juga bagus supaya penerima bisa memanfaatkannya untuk persiapan hari raya. Jangan sampai terlambat, karena jika sudah lewat hari raya, kewajiban zakat fitrah dianggap terlewat dan hanya menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat yang sah,” tambahnya.


Hikmah Menunaikan Zakat

Zakat fitrah memiliki hikmah mendalam, salah satunya adalah menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah Ramadan. Sebagai penyucian dari dosa kecil dan kekurangan selama berpuasa, zakat fitrah membantu seorang Muslim mencapai kesempurnaan ibadahnya.

“Dengan demikian, zakat fitrah memastikan bahwa Ramadan tidak hanya sekadar menahan lapar, tetapi juga membawa keberkahan dalam aspek spiritual” ujarnya.

Selain itu, zakat fitrah berperan dalam mempererat ukhuwah dan mewujudkan keadilan sosial. Pasalnya, dengan adanya zakat, kaum fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri tanpa kekurangan. Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan hari raya harus dirasakan oleh semua orang, bukan hanya mereka yang mampu. Dengan zakat fitrah, terjadi redistribusi kekayaan yang lebih adil dalam masyarakat, sehingga menciptakan hubungan sosial yang lebih harmonis.

Hikmah lainnya adalah membentuk kesadaran bahwa harta hanyalah titipan Allah. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim dilatih untuk tidak terlalu terikat pada materi dan memahami bahwa dalam hartanya terdapat hak orang lain.

“Sikap ikhlas dalam berbagi akan menumbuhkan kesadaran sosial yang lebih tinggi dan mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga ibadah yang mengajarkan kesucian hati, kepedulian sosial, dan kesadaran spiritual untuk saling berbagi dan menghargai.” Ujarnya.

Penulis : Ahmad Noval

Editor : Dian Fauzalia

Artikel Lainnya

Jadwal Imsakiyah

16 Mei 2025

18 Dhū al-Qa'da 1446

Sunrise

05:54

36:00
Waktu Adzan
Fajr04:42
Sunrise05:54
Zuhr11:51
Asr15:12
Maghrib17:46
Isha18:59
Zawal00:00

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya