Fenomena Imsak, Hanya Ada Di Indonesia

Cover Fenomena Imsak

Masyarakat Muslim di Indonesia sangat familiar dengan kata “Imsak” di bulan suci Ramadan. Imsak adalah penanda waktu sepuluh menit sebelum masuk waktu Subuh/fajar. Namun ternyata, imsak hanya dikenal di wilayah Asia Tenggara saja, khususnya di Indonesia.

Hampir semua wilayah di Indonesia menggunakan istilah Imsak sebagai penanda waktu. Sebagian masyarakat menilai waktu dimulainya berpuasa adalah di saat fajar kedua (fajar shodiq) atau ketika adzan subuh tiba. Namun sebagian masyarakat berpandangan bahwa waktu Imsak merupakan waktu pertanda bahwa waktu sahur telah habis dan pada saat itu pula mereka mulai berpuasa.

Pertanyaannya adalah apakah waktu Imsak merupakan pertanda bahwa waktu sahur telah berakhir, sehingga pada saat itu pula apakah imsak merupakan batas kita untuk mengakhiri makan dan minum?

Secara istilah, pengertian “Imsak” yang umum dipahami adalah memulai untuk berhenti makan sahur agar tidak terlewat hingga masuk Subuh. Istilah Imsak memang tidak ada pada masa Rasulullah SAW. Penetuan waktu Imsak pada bulan puasa pada dasarnya tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-qur’an, tetapi ada ayat yang menyangkut tentang waktu dimulainya umat Islam untuk berhenti makan dan minum.

Penjelasan tersebut terdapat dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah penggalan ayat 187.

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ

Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”

Penjelasan penggalan ayat surah Al-Baqarah ayat 187 diterangkan bahwa Allah membolehkan hamba-Nya yang berpuasa untuk makan (sahur) sampai masuk waktu fajar. Kata Al-khoitul abyadh ini dimaksud adalah fajar khadzib yang artinya memanjang, tidak membentang, yakni memanjang dari timur ke barat.

Sedangkan kata al-khoitul aswad artinya warna gelap yang datang setelah warna putih yang pertama sehingga menghapusnya secara sempurna. Serta kata al-fajr artinya tersebarnya cahaya secara horizontal yang menghilangkan kegelapan dan cahayanya memenuhi penjuru ufuk.

Adapun dasar penggunaan dan diberlakukannya Imsak adalah mentafsiri dan men-ta’wil apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW berdasarkan riwayat Zaid bin Tsabit:

Diriwayatkan dari Muslim bin Ibrahim, diriwayatka dari Hisyam, diriwayatkan dari Qatadah, dari Anas, dari Zaid bin Tsabit r.a ia berkata “Kami sahur bersama Nabi Muhammad SAW kemudian kami melakukan salat (Subuh)” saya berkata; “berapa lama ukuran antara Sahur dan Subuh?” Nabi bersabda; “Seukuran membaca 50 ayat Al-Qur’an!

Maka dalam hadist tersebut Zaid bin Tsabit memperkirakan jarak dan waktu tersebut selama membaca ayat Al-Qur’an, sekaligus sebagai isyarat bahwa saat itu merupakan waktu untuk membaca Al-Qur’an.

Perlu dipahami bahwa hikmah dari penambahan waktu imsak sebagai sikap kehati-hatian (ihtiyath) agar sebelum masuk waktu salat Subuh tiba seseorang sudah tidak dalam keadaan makan dan minum sehingga menyebabkan puasanya menjadi batal.

Wakil Ketua 5 Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2010-2015, Drs. Oman Fathurohman SW., M.Ag., mengatakan adanya ihtiyath ini karena ibadah tarkiyah. Ihtiyath ini dimaksudkan sebagai persiapan ketika sahur yaitu; mempersiapkan pengakhiran dan masuknya awal waktu Subuh.

Persiapan ini untuk kehati-hatian agar ketika masuk waktu salat Subuh seluruh makanan yang ada di dalam mulut telah tertelan dan tidak menyisakan sedikitpun menyisakan makanan sehingga dapat menimbukan batalnya puasa.

Alasan menggunakan ihtiyath 10 menit sebelum Subuh adalah karena hasil dari kesepakatan umum. Kemungkinan bisa saja jika ihtiyath sebelum Subuh atau waktu imsak lebih atau kurang dari 10 menit. Akan tetapi karena memang menjaga kebersamaan dan keberagaman, dipilihlah 10 menit sebagai ihtiyath sebelum waktu Subuh atau sebagai waktu imsak.

Keberadaan jadwal Imsakiyah menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat muslim. Mengingat keabsahan mengawali dan mengakhiri puasa wajib Ramadan, sangat tergantung kebenaran jadwal imsakiyah yang dipakai. Dengan demikian jelaslah bahwa waktu berhenti makan sahur adalah saat azan subuh berkumandang.

Namun karena Imsak ini sudah seperti menjadi kesepakatan di kalangan masyarakat Indonesia, maka tidak ada salahnya jika dilaksanakan. Karena tujuan Imsak ini pun sebenarnya baik, yaitu untuk mengingatkan kita jika waktu sahur segera habis. Dengan begitu kita pun akan bersegera untuk melaksanakan makan sahur. (KH/KSU)

Sumber: Khazin, Muhyiddin. 2007. Ilmu Falak Dalam Teori Dan Praktik. Yogyakarta: Buana Pustaka., Az-Zuhaili, Wahabah. 2016. Tafsir Al-Munir. Jakarta: Gema Insani.

Artikel Lainnya

Jadwal Imsakiyah

24 April 2024

15 Shawwal 1445

Subuh Adzan

04:44

2 : 56
Waktu Adzan
Subuh04:44
Terbit05:53
Dzuhur11:53
Ashar15:13
Maghrib17:51
Isha19:01

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/